SURABAYA – Maraknya kasus gagal bayar yang terjadi di Indonesia saat ini baik dari Koperasi maupun sektor keuangan yang telah diawasi Otoritas Jasa Keuangan tidak menutup kemungkinan terjadi gagal bayar seperti kasus fenomenal saat ini yakni kasus gagal bayar Koperasi Indosurya yang merugikan para nasabah tersebut hingga mencapai ratusan triliun.
Pemerintah dalam hal ini lalai dalam mengawasi sektor-sektor keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat sehingga menelan banyak korban khususnya OJK, KEMENKOP, BAPPEBTI dan lembaga pengawas keungan lainnya.
LQ Indonesia Law Firm seperti diketahui berprestasi menangani berbagai kasus seperti gagal bayar, investasi bodong dalam bentuk koperasi simpan pinjam, robot trading, reksa dana, MTN, investasi sembako, dan lainnnya.
“Kasus-kasus yang kami tangani yakni Koperasi Indosurya, Koperasi Sejahtera Bersama, Robot Trading DNA PRO, Auto Trade Gold, Net 89, Mahkota, Oso Sekuritas, dan lainnya. Dalam penanganan perkara kami sangat totalitas dalam membela dan meperjuangkan hak-hak korban klien kami, maka dari itu kami sangat vocal dalam menyuarakan isi hati para korban yang ingin mendapatkan keadilan.
Managing Partner LQ Indonesia Law Firm Surabaya Adv. Rizki Indra Permana, S.H., M.H. menuturkan maraknya kasus penipuan dengan modus menghimpun dana masyarakat dengan alibi investasi dan Koperasi Simpan Pinjam dengan menjanjikan bunga cukup besar serta sudah mendapatkan pengawasan dari KEMENKOP dan OJK.
“Bukan hanya sekali dua kali kasus yang serupa terjadi, tetapi banyaknya pelaku-pelaku yang memanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri dengan modus berupa Koperasi Simpan Pinjam dan investasi. Dari beberapa kasus yang sedang ditangani LQ Indonesia Law Firm telah dilaporkan resmi ke pada pihak Kepolisian RI dan beberapa kasus sudah masuk dalam persidangan,” tuturnya.
”Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Badan Kebijakan Fiskal Pusat Kebijakan Sektor Keuangan) mempercayai LQ Indonesia untuk andil dalam Penyusunan atau Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terkait KSP/USP,” ungkapnya.
Dengan diselengarakannya konsultasi publik ini yang mengundang LQ Indonesia Law Firm untuk berkontribusi dalam pemikiran dan sebuah ide gagasan diharapkan mendapat sebuah pandangan dan masukan terkait Rancangan Undang-Undang KSP/USP untuk kepastian para korban.
Adv. Rizki Indra Permana, S.H., M.H. berharap agar dengan dibentuknya Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terkait KSP/ USP dapat mengatur kehidupan dalam suatu negeri agar masyarakat memperoleh kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
“Selain itu pelaku yang menggunakan berbagai modus untuk melakukan penipuan terkait Koperasi Simpan Pinjam dan Investasi Bodong tidak dapat berkutik dengan pembelaan yang dilakukan karena adanya undang-undang tersebut, dan hak-hak korban dapat dikembalikan sepenuhnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan diundangnya LQ indonesia Lawfirm membuktikan bahwa pemerintah sudah mengakui existensi dan prestasi serta sumbangsih LQ dalam penegakan hukum kasus koperasi dan gagal bayar sektor keuangan.
LQ Indonesia Law Firm dapat dihubungi di 08174890999 (Jabodetabek) dan hotline 081804544489 (Surabaya) untuk memberikan bantuan hukum terkait permasalahan hukum dan siap dalam penanganan perkara secara cepat dan tepat,“ pungkasnya.