H. Bolong Bantah dan Tolak Klaim Pemkot Parepare Atas Lahan di Kilometer 7

PAREPARE – Klaim Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulsel bahwa lahan yang terletak di Jl. Ahmad Yani Kilometer 7 Kelurahan Bukit Harapan adalah Aset Pemerintah Daerah dibantah H. Bolong.

H. Bolong CS dengan tegas menolak klaim Pemkot Parepare, menurutnya sejak tahun 1995 dirinya telah bermukim dilahan tersebut dan tidak pernah ada pihak yang mempermasalahkan lahan yang digarapnya.

“Sudah beberapa Kepala daerah ( Walikota Parepare) terdahulu , tidak ada satupun mengklaim tanah warga di kilometer 7 sebagai aset  Pemkot Parepare.” Jelasnya saat melakukan mediasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Parepare.  (26/06/2023)

Sebelumnya BPN telah melakukan pengukuran atas permohonan Pemkot Parepare, rabu (12/06/2023)

Tak terima dengan hal itu H. Bolong CS  meminta DPRD kota Parepare untuk difasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP)  bersama pemkot Parepare.

Adapun hasil RDP Komisi I DPRD Parepare diantaranya, meminta BPN untuk lebih teliti mempelajari keabsahan tanah yang telah diukur dan menghentikan proses permohonan persertifikatan yang diajukan oleh Pemda sambil menunggu surat sanggahan dari H. Bolong CS

 

DUGAAN MAL ADMINISTRASI

Berdasarkan hasil RDP itu, H. Bolong CS bersama kuasa hukumnya melakukan somasi ke BPN Parepare

Kuasa hukum H Bolong menduga ada mall Adminitrasi saat salah seorang perwakilan Pemkot Parepare, mengatakan bahwa Lahan tersebut sudah tercatat sebagai aset Pemkot Parepare ditahun 2004.

Sedangkan menurut H.Bolong Cs, dirinya sudah menggarap tanah tersebut sejak tahun 1995 sampai sekarang.

Sesuai PP No.24 tahun 1997  tentang Pendaftaran tanah, seharusnya warga yang memohon alas hak misalkan SPPT/PBB , sudah bisa dilayani sebab warga tinggal dan menguasai lahan lebih kurang 26 tahun.

“sampai sekarang alas hak tanah warga tidak ada, padahal warga Negara yang baik selalu ingin memiliki SPPT atau PBB.” ucap H. Bolong CS didampingi kuasa hukumnya.

Menurutnya ini sangat janggal, lahan yang sudah lama ditempati dan digarap, tiba- tiba diklaim Pemkot Parepare. ” klaim tersebut hanya didasari dengan kwitansi pembayaran ganti rugi oleh pihak Pemkot Parepare, yang diduga mall administrasi.” jelasnya.

“Seharusnya Pemkot Parepare perlu memahami asalnya itu uang dari mana diambil , apakah itu dana ganti rugi benar dari Kas Pemkot Parepare atau uangnya perusahaan untuk ganti-rugi kepada warga di lokasi atau bukan, sebab menurut H.Bolong uang ganti -rugi  itu berasal dari Perusahaan yakni PT.Jatiayu Sarana Investasi dan Pihak Pemkot Parepare hanya turut mengetahui.” Terangnya

Dari mediasi tersebut, kedua pihak sama sama bertahan, maka pihak BPN Parepare memberi waktu selama 30 hari mempersilahkan masing masing pihak untuk menyampaikan hal yang dianggap perlu.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *