Berangus Narkoba, Polres Pinrang Ciduk 3 Pelaku Narkotika

kosongsatunews.com, PINRANG–
Perempuan SF Alias FK (23) alamat Jalan Murtala Timur, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulsel. Diciduk atas kepemilikan 1 (satu) butir ekstasi merek Y warna merah maroon yang sudah dalam kondisi hancur, 2 (dua) butir ekstasi merek Karang Biru warna biru yang berhasil disita Polisi. Kamis, 21 September 2023, sekira pukul 22.30 wita di Pinggir jalan Maccorawalie, Sawitto, Pinrang

Ia, ditangkap Satres Narkoba Polres Pinran, Sulsel bersama 2 rekannya. Yakni, perempuan YL Alias RM (Umur 29 tahun) alamat Jalan Dahlia, Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Pinrang dan perempuan PA Alias PT yang juga tercatat sebagai warga Pinrang, kelahiran 26 November 1992 (Umur 30 tahun), berdomisili di Jalan Gajah, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto

Penangkap ketiganya berawal dari informasi yang diterima Polisi bahwa di TKP tersebut, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. Berdasarkan informasi itulah anggota Unit I Sat Resnarkoba Polres Pinrang melakukan penyelidikan mendalam

Dimana pada malam tersebut, Personil Sat Resnarkoba Polres Pinrang yang dipimpin Kasatnya, AKP Eka Bayu Budhiawan, S.I.K, bersama Kanit I Ipda Adityatama Firmansyah, bersama Anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap Lelaki SF Alias FK yang saat itu terlihat mencurigakan.

Sebelumnya dilakukan penggeledahan pada tubuh Lelaki SF Alias FK yang didapati barang bukti berupa 1 (satu) butir ekstasi merek Y warna merah maroon yang sudah dalam kondisi hancur.

Lanjut, setelah diinterogasi, Lelaki SF Alias FK mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang bernama YL Alias RM. Berdasarkan informasi ini, anggota Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap bersangkutan

Kemudian dilanjutkan pencarian ke alamat YL Alias RM, disitu Polisi menemukan 2 (dua) butir ekstasi merek Karang Biru warna biru didalam laci dikamar YL.

“Kesemua terduga pelaku Narkoba tersebut beserta barang bukti, kini diamankan untuk dibawa ke Mapolres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut.” Ucap Kasat Akp Eka Bayu Budhiawan, S.I.K.

Pengungkapan Narkoba ini komitmen kerja nyata Sat Resnarkoba Polres Pinrang dalam memberangus dan memberantas penyalahgunaan narkotika, sebagai bentuk edukasi masyarakat tentang bahaya narkotika di wilayah hukum Polres Pinrang.(mds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *