Dir Resnarkoba Polda Sultra Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

KENDARI – Direktorat Reserse Narkotika Polda Sultra mengamankan delapan paket narkotika jenis sabu dari tangan seorang pemuda berinisial YN (32) pada Sabtu (30/12/2023) lalu.

Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawonoe mengatakan bahwa pelaku yang diamankan merupakan bandar sabu antar pulau.

“Total barang bukti sabu yang diamankan sekitar ± 308,5 gram yang telah dibungkus paket sebanyak 8 buah”, ucapnya pada Senin (8/1/2024) pagi.

Lebih lanjut, Bambang menambahkan bahwa pelaku diamankan di sebuah hotel di kota Kendari.

“Yang bersangkutan sempat mengelak namun tim di lapangan memeriksa ponsel milik pelaku dan menemukan bukti percakapan yang bersangkutan”, jelasnya.

Setelah diperiksa, sambungnya, pelaku mengakui jika dirinya masih menyimpan narkotika di rumah mertuanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *