Kejaksaan Agung Memeriksa Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Hal ini disampaikan Dr. Ketut Sumedana, kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI lewat siaran pers ke redaksi media ini, Senin 8 Januari 2024.

Secara gamblang disebutkan, masing-masing yang diperiksa adalah: MG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
R selaku pihak PT Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jl. TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
TA selaku Owner CV Venus Inti Permata.
EA selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018.
AP selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020.
EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
AUB selaku Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk / Kepala Divisi Keuangan PT Timah Tbk.
RI selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa.

Lanjut dikatakan, delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara” Kuncinya. (Yusuf Buraerah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *