Satuan Narkoba polres Bone meringkus 1 warga majang atas kepemilikan barang haram

KOSONGSATUNEWS.COM,BONE.Satuan Narkoba Polres Bone kembali menangkap pelaku narkoba asal kelurahan majang yang secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika jenis sabu Jumat 12/04/2024

Sekitar pukul 02.00 wita, bertempat di Jalan Majang, Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riatttang Barat, Kabupaten Bone tepatnya didalam rumah, Pihak Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan terhadap Lelaki I Alias M atas pengembangan / penunjukan langsung dari lelaki K yang terlebih dahulu ditemukan sesaat setelah mengkonsumsi sabu kemudian diakuinya kalau sabu yang baru saja habis dikonsumsinya.

Menurut Iptu Rayendra Humas polres Bone ” diperoleh dari saudara I Alias M, lalu kemudian pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap lelaki I maka ditemukan 1 (satu) buah tempat kacamata warna hitam diatas lantai dekat tempat duduk pelaku pada waktu itu yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) sachet sabu ukran kecil dan 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening”. Jelasnya

Lebih lanjut ditemukan pula didalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan pelaku pada saat itu 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Zeez yang didalamnya terdapat 4 (empat) sachet sabu ukran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening.

” Berdasarkan pengakuan pelaku kalau sabu tersebut sebelumnya dibeli dari seseorang yang tidak diketahui namanya atas arahan dari lelaki H sebanyak 3 (tiga) sachet sabu ukuran sedang seharga Rp 3.900.000,- (tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah) yang di terima dengan cara pelaku datang langsung di Kabupaten Bulukumba,katanya

Atas perbuatannya pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan perkaranya lebih lanjut dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 43 / IV / RES.4.2. / 2024 / RESNARKOBA, tanggal 12 April 2024.

Selain barang bukti narkoba jenis Sabu juga diamankan 1 unit handphone merek Vivo warna putih dengan sim card Uang tunai sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Adapun pelanggaran hukum yang dilakukan pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *