Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah Kota Parepare Tahun Anggaran 2023.
Penyerahan itu berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Parepare. Senin, 24/6/2024.
Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam menerima langsung penyerahan tersebut.
Hadir Ketua DPRD Kota Parepare, sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, dan anggota DPRD Kota Parepare.
Dalam sambutannya, Akbar Ali mengatakan penyerahan Ranperda tersebut untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 189 ayat (1) bahwa Pelaporan keuangan Pemerintah Daerah merupakan proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah oleh entitas pelaporan sebagai hasil konsolidasi atas laporan keuangan SKPD selaku entitas akuntansi.
“Kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat karena telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di tahun pelaksanaan dimaksud,” ucap Akbar Ali.
Pemkot Parepare, kata Akbar Ali, bertekad untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang sehat, efektif dan berkelanjutan. Di mana, hal tersebut dapat menjadi dasar kestabilan perekonomian dan mengoptimalkan alokasi anggaran pada semua sektor pembangunan, agar benar-benar efektif serta mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Parepare.
“Kami menyadari benar, apa yang akan dilaksanakan dalam memacu program pembangunan Kota Parepare ini. Di samping keberhasilan yang dicapai selama ini, sesungguhnya masih terdapat berbagai kendala dan hambatan yang membutuhkan pembenahan sesegera mungkin. Dimasa-masa mendatang kami akan terus berusaha, agar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD semakin baik sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Dan adapun Ringkasan Laporan Keuangan di atas yaitu :
1. Saldo Aset per 31 Desember 2023, sebesar 2 Trilyun 322,22 milyar rupiah lebih saldo Kewajiban sebesar 43,91milyar rupiah lebih dan saldo Ekuitas sebesar 2 Trilyun 278,31 milyar rupiah lebih, terdiri atas;
a. Saldo Aset Lancar sebesar 67,36 milyar rupiah lebih.
b. Saldo Investasi Jangka Panjang Tetap Permanen sebesar 103,47 milyar rupiah lebih.
c. Saldo Aset Tetap sebesar 2 Trilyun 93,58 milyar rupiah lebih.
d. Saldo Aset Lainnya sebesar 57,79 milyar rupiah lebih.
e. Saldo Kewajiban Jangka Pendek sebesar 41,14 milyar rupiah lebih.
f. Saldo Kewajiban Jangka Panjang sebesar 2,76 milyar rupiah lebih.
2. Jumlah Realisasi Pendapatan Daerah selama Tahun Anggaran 2023 sebesar 896,11 mliyar rupiah lebih atau sebesar 91,18%, terdiri dari;
a. Realisasi Pendapatan Asli Daerah sebesar 196,73 milyar rupiah lebih atau 106,83%.
b. Realisasi Pendapatan Transfer sebesar 699,37 milyar rupiah lebih atau 87,57%.
3. Jumlah Realisasi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar 897,59 milyar rupiah lebih atau sebesar 90,49%, terdiri atas;
a. Realisasi Belanja Operasi sebesar 747,49 milyar rupiah lebih atau 94,50%.
b. Realisasi Belanja Modal sebesar 145,49 milyar rupiah lebih atau 75,73%.
c. Realisasi Belanja Tak terduga sebesar 4,60 milyar rupiah lebih atau 52,54%.
4. Realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar 17,14 milyar rupiah lebih dan Realisasi Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar 2,76 milyar rupiah lebih.
5. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) per 31 Desember 2023 sebesar 12,89 milyar rupiah lebih. (Adv/**)