DANRES CS KORBAN PARA MAFIA TAMBANG

Kosongsatunews.com, Maraknya Pertambangan Liar Yang Ada Di Kabupaten Barru Sulawesi Selatan Menimbulkan Polemik Bagi Masyarakat, Pemilik Lahan Yang Mempunyai Legalitas Pasalnya Siapa Punya Kekuasaan Dan Uang Itulah Raja Tidak Perduli Orang Yang Sekian Lama Menguasai dan Membayar Pajak Menjadi Sapi Perah Penambang Liar Yang Nota Bene Karena Pemiliknya Orang Lemah. Danres Tajuddin Dan Kawan-kawan Salah Satu Warga Dusun Buaka Desa Kupa Sudah Menjadi Korban Para Mafia Tanah Lahan Nenek Moyangnya Yang Sekian Lama DiKuasai Menjadi Korban Para Penyerobotan Dan Perampasan Lahan Tanah Karena Di Dalam Lokasinya (Danres DKK) Sebuah Pasir Putih Untuk Di Jadikan Bahan Pembuatan Semen Yang Bisa Menghasilkan Pundi-Pundi Dalam Menghidupi Keluarganya. Namun Apa Di yana Segelintir Orang Yang Juga  Merasa Memiliki Dokumen Dengan Di Dasari Cuma Foto Copi Sertifikat Legalitas Tanpa Bukti Pajak Orang Tuanya Waktu Mereka Menjadi Kepala Desa Namun Tata Letak Lokasinya Berbeda Dengan Tata Letak Yang Di Miliki Satu Di Timpo-Timpoe Dan Satu Di Lakappala Masing-Masing Di Desa Kupa Waktu Saat Diadakan Pertemuan Di Jajaran Muspika Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru. Sementara Danres CS Memiliki Dokumen Asli Sertifikat Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Tidak Pernah Menunggak Serta Mempunyai Data Base, Modi, Idjin Tambang, Sertifikasi Tambang, Dan Kelengkapan Tambang Lainnya.


Sumber Terpercaya Yang Berhasil Di Sadap Awak Media kosongsatunews.com Menuturkan Penambangan Pasir Tras Atau Pasir Campuran Semen Ini Segelintir Ada Oknum Pejabat Teras Yang Membekengi di Kabupaten Barru Sebagai Pendampingan Oknum Yang Merasa Memiliki Lahan Tersebut Berinisial HR Atau H.O Selama Ini Melakukan Penambangan Liar Bersama H.A Sementara Pemilik Lahan Hanya Gigit Jari Dan Berharap Penegakan Hukum Yang seadil-adilnya Kepada Orang Yang Selama Ini Mendzalimi Keluarga Kami Tutur Danres CS
Sumber Lain Yang Berhasil Di Sadap Awak Media kosongsatunews.com Di Lapangan Keberanian H.R dan HA Menambang Pasir Di Lokasi Mendapatkan Rekomendasi Dari Pemerintahan  Desa (Kepala Dusun Dan Kepala Desa Red) Sebuah Rekomendasi Bernomor : 400.401/114/DK.REK
/IV/2018
Penambangan Yang Di Lakukan H.R dan H.A Selama Ini Terbekengi Karena Adanya Kerjasama Oknum Pejabat Dari Barru Yang Bermain Dalam Setiap Langkah Untuk Memfuluskan Kegiatan Tambang Tanpa Dokumen.

kosongsatunews.com Saat Ingin Menemui HR Dan HA Tidak Ada Di Rumahnya. Menurut Para Tetangganya Oknum HR Atau HO Dan H.A. Jarang Tinggal Di Rumahnya Yang Selama Ini Sangat Meresahkan Para Pemilik Lokasi Dan Lahan. Rancunya Menurut Beberapa Sumber Bermain Amplop Yang Berisi Uang Kepada Aparat Yang Bertandang Ke rumahnya Selama Beroperasinya Tambang Tanpa Dokumen Tersebut Yang Mereka Kelola sampai Saat Ini Karena Oknum HA Dan HR atau HO Tanpa Sentuhan Penegak Hukum. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *