Kejati Sulsel Ajak Praja IPDN Jadi Garda Terdepan dalam Pencegahan Korupsi

Kosongsatunews.com – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Soetarmi, SH., MH., memimpin sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kegiatan ini berlangsung di Balairung I Mallombassi dg Mallawang, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Sulawesi Selatan, Desa Kampili, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, pada Jumat, 6 September 2024.

Acara ini dihadiri oleh 91 praja muda IPDN, bersama dosen, pengasuh, dan staf kampus setempat. Direktur IPDN Kampus Sulsel, Prof. Dr. H. Murtir Jeddawi, SH., S.Sos., M.Si., menyambut positif kegiatan ini. Menurut Prof. Murtir, pemahaman terhadap hukum sangat penting untuk mencegah pelanggaran, dan penyuluhan hukum seperti ini adalah langkah preventif yang efektif.

Soetarmi, selaku pembicara utama, menekankan bahwa praja IPDN diharapkan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di pemerintahan. Sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka akan menghadapi tantangan yang rawan praktik korupsi, seperti gratifikasi, pemalsuan dokumen, mark-up anggaran, hingga kolusi dan nepotisme. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk memahami pencegahan tindak pidana korupsi.

Kasi Penkum Kejati Sulsel ini juga menjelaskan bahwa salah satu tugas utama Kejaksaan adalah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi dan monitoring penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Antusiasme tinggi terlihat dari para praja IPDN yang aktif mengajukan pertanyaan terkait tindak pidana korupsi, menunjukkan kesiapan mereka dalam menghadapi isu-isu hukum. Dengan sosialisasi ini, Soetarmi berharap lulusan IPDN dapat berperan aktif sebagai kader pemerintahan yang berkomitmen mencegah korupsi dan menjalankan tugas dengan integritas tinggi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan RI untuk membangun kesadaran hukum di kalangan generasi penerus demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *