Perangkat Desa Diamankan Polisi Terkait Kasus Narkoba di Bone

Bone, 9 September 2024 – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil mengamankan seorang perangkat desa berinisial AS, yang diduga terlibat dalam kasus narkotika. Penangkapan ini dilakukan setelah AS sempat melarikan diri pada upaya penangkapan sebelumnya, 26 Juni 2024, di Desa Solo, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.

Menurut pernyataan Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aswar, SH, barang bukti berupa narkotika jenis sabu ditemukan di lokasi pada penangkapan pertama, meskipun pelaku sempat kabur. “Saat itu ditemukan dua sachet berisi kristal bening yang diduga sabu, satu berukuran kecil dan satu berukuran sedang, tergeletak di tanah,” jelas Iptu Aswar.

Setelah dilakukan pengembangan dan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap pada 6 September 2024 sekitar pukul 23.00 WITA di Kecamatan Dua Boccoe. Dalam interogasi, AS mengaku bahwa sabu yang ditemukan dibelinya dari seseorang berinisial KN yang berdomisili di Kabupaten Wajo dengan harga Rp 2.800.000.

Kini, AS yang merupakan perangkat desa tersebut diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku lainnya. (Mds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *