Sat Res Narkoba Polres Bone berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun Lagusi, Desa Ujung Tanah, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Senin, 9 September 2024, pukul 16.30 WITA.
Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Bone IPTU Aswar, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial M alias A Bin S (44), warga Dusun Lagusi, Desa Ujung Tanah, Kecamatan Mare.
“Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak lima sachet berukuran sedang, yang disembunyikan dalam plastik bening dan ditemukan di dalam bungkusan mie instan yang tersimpan dalam dus,” ujar Kasat Narkoba.
Dari pengakuan pelaku, dus mie instan tersebut diperoleh dari seorang sopir yang tidak dikenalnya di pinggir jalan Dusun Liangge, Desa Lakukang, Kecamatan Mare, atas suruhan seseorang berinisial A melalui telepon. Pelaku diminta menyimpan dus tersebut di rumahnya. Namun, sebelum sampai di rumah, pelaku dicegat dan ditangkap oleh pihak kepolisian.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap A. (Mds)








