PAREPARE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menerima penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (11/11/2024). Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat lantai III DPRD Parepare dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Kaharuddin Kadir, didampingi Wakil Ketua Kadarusman.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Muh. Husni Syam, turut hadir bersama jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) dan anggota legislatif dalam agenda tersebut.
Dalam pemaparannya, Sekda Muh. Husni Syam menjelaskan struktur APBD 2025 yang dirancang dengan pendapatan daerah sebesar Rp956,57 miliar. Rincian pendapatan tersebut meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp291,79 miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp664,78 miliar.
“Untuk belanja daerah, dianggarkan sebesar Rp977,99 miliar, yang terdiri atas Belanja Operasi Rp852,59 miliar, Belanja Modal Rp120,40 miliar, dan Belanja Tidak Terduga Rp5 miliar,” ungkap Husni Syam.
Sementara itu, pada sektor pembiayaan, Pemerintah Kota Parepare menganggarkan penerimaan sebesar Rp24,69 miliar dan pengeluaran sebesar Rp3,26 miliar.
Husni juga menekankan pentingnya keterlibatan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selama masa pembahasan Ranperda APBD. Ia meminta agar para pimpinan SKPD tidak meninggalkan Kota Parepare selama proses tersebut berlangsung.
“Para pimpinan SKPD harus siap sewaktu-waktu dipanggil oleh anggota dewan untuk pembahasan teknis, meski di luar jadwal yang telah ditetapkan,” tegas Husni.
Ranperda APBD 2025 ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kota Parepare sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (Adv/**)





