Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Wajo kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam sebuah operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Prawira Wardany, S.Tr.K., S.I.K., bersama Kanit II IPDA H. Akbar Adi Putra, S.E., M.A.P., petugas berhasil menyita 4 bal narkotika jenis sabu dengan total berat 188 gram. Barang bukti tersebut diperkirakan dapat mengancam hingga 1000 jiwa jika berhasil diedarkan.
Operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapati dua pria, JM (20) dan SH (29), berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika diberhentikan dan digeledah, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di tubuh salah satu pelaku.
Hasil interogasi terhadap kedua pelaku mengarahkan petugas kepada pria lain, LK (47), yang berada di wilayah Siwa, Kecamatan Pitumpanua. LK pun diamankan setelah diduga menjadi penerima narkotika tersebut. Para pelaku mengaku dikendalikan oleh seorang pria berinisial E, yang kini masih dalam pencarian.“Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Wajo untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Prawira Wardany.
Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu mengungkap jaringan narkotika ini. Polres Wajo juga menyerukan kepada masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.
Operasi ini menjadi bukti nyata bahwa upaya bersama antara kepolisian dan masyarakat mampu menghentikan ancaman narkotika yang berpotensi merenggut banyak nyawa. (**)