Untuk Pemenuhan Hak dan Program Pembinaan Lanjutan bagi WBP:  Lapas IIA Parepare kembali Gelar Sidang TPP Awal Tahun 2025

PAREPARE, — Lapas Kelas IIA Parepare sebagai salah satu UPT Pemasyarakatan di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk pemenuhan hak dan menentukan program pembinaan lanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah sesuai dengan waktu pentahapannya. Jumat, (17/1/2025).

Pelaksanaan sidang TPP ini dilaksanakan oleh Pejabat Struktural Lapas Kelas IIA Parepare sebagai anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lapas IIA Parepare, dengan agenda sidang kali ini membahas tentang usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Penetapan Tamping bagi WBP Lapas Kelas IIA Parepare.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP dan dipandu oleh Kepala Sub seksi Bimkemaswat Nur Alim Syah, S.H.

Kepala Seksi Bimnadik Lapas IIA Parepare Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos, M.M selaku Ketua TPP Lapas IIA Parepare mengatakan bahwa dalam sidang TPP kali ini ada 49 orang WBP yang akan diusulkan untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 24 Orang WBP, Cuti Bersyarat (CB) sebanyak 1 Orang WBP, Korvey Kebersihan Luar sebanyak 5 Orang WBP, Kebersihan Ruangan/Blok sebanyak 18 Orang WBP dengan catatan bahwa ada 1 Orang WBP yang diusulkan secara bersamaan untuk Program Integrasi CB dan Korvey. Semua WBP yang kami usulkan sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenkumham RI No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ke-tiga atas Permenkumham RI No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun Rutan seperti amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2018 Pasal 96 Ayat (1) yang berbunyi : Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat/Cuti Menjelang Bebas/Asimilasi/Cuti Mengunjungi Keluarga (Reintegrasi Sosial) bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan.

Pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Lapas Kelas IIA Parepare kali ini merupakan tindak lanjut dari perintah harian Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan RI yang tertuang dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan (Panca Carana Laksya Pemasyarakatan) sebagai perwujudan dari Visi dan Misi Presiden R.I. (Asta Cita).

Salah satunya adalah memperdayakan WBP dalam memperkuat ketahanan pangan dan mengurangi Overcapacity dengan pemberian hak Integritas berupa program PB, CMB dan CB.

Seluruh pelaksanaan kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) berjalan lancar dan tertib serta tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *