TUMPUL PENEGAKAN HUKUM DI POLRES KABUPATEN PINRANG

PINRANG — Sejumlah masyarakat Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menyebut tumpul penegakan hukum di Polres Pinrang selama ini.

Salah satu contoh, kasus perampasan sawah milik Rusni yang dilakukan oleh Sebbi, yang diduga pencuri gabah milik Rusni, hampir 1 bulan sampai kini belum ditangani.

Begitupun kasus pencurian gabah milik Rusni yang diduga dicuri/dirampok oleh Sebbi dan kawan, yang dilaporkan Rusni di Polres Pinrang 2 tahun lalu, belum ada kejelasan sampai sekarang.

Sebbi, setelah merampok gabah, bahkan kini menguasai sawah milik Rusni. Perampok menguasai sawah sudah 3 kali panen. Citra polisi di Kabupaten Pinrang sudah tercoreng, jelas sumber Media 01, terenyuh.

“Kami berharap penegakan hukum di Kabupaten Pinrang ditegakkan. Kasihan kami rakyat yang berharap perlindungan hukum, tapi nyatanya perampok gabah kami dan perampasan sawah kami oleh Sebbi sampai kini belum tertangkap. Apakah polisi takut sama pencuri dan perampasan sawah kami sehingga tidak ditangkap? Bahkan si perampok sering membanggakan diri, tidak ada yang bisa menangkapnya. Kalau memang demikian, di mana lagi masyarakat mengadu?” keluh Rusni.

Sembari menambahkan, “Bayangkan sudah dua tahun laporan pencurian gabah milik kami sampai sekarang belum ada kejelasannya. Sedangkan laporan saya tentang perampasan sawah kami oleh Sebbi sudah hampir sebulan, belum ada tanggapan dari Polres Pinrang. Sudah tiga kali panen dikuasai sawah kami oleh pencuri gabah. Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Pinrang hanya membisu.”

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pinrang heran adanya kasus sedemikian rupa tidak ditangani secara serius oleh Polres Pinrang, seraya berjanji akan lakukan koordinasi secara internal, ungkapnya.

“Banyak hal yang perlu dikoordinasikan agar tidak berlarut kejadian mencoreng wibawa hukum.”

Sementara salah satu penyidik di Polres Pinrang mengeluh tentang keterbatasan jumlah penyidik.
“Saya hanya 3 orang, Pak, yang melayani laporan masyarakat Kabupaten Pinrang,” keluhnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *