Kosongsatunews.com — Ini adalah tindakan yang tak pantas yang di lakoni oleh Rasid dan kawan – kawan.
Padahal mulanya pada Tahun 2019, Rasid, meminjam tanah milik Umar S.pd untuk berkebun seluas 1 Ha lebih, di Dusun 2 Pabbaresseng. Desa Mattirotasi. Kecamatan Watang Pulu. Kabupaten Sidenreng Rappang, (Sidrap).
Namun menjelang dua Tahun, yakni; pada Tahun 2021, tiba – tiba muncul Aris, adik ipar Rasid, warga Pabbaresseng, mengakui lahan tersebut adalah warisan keluarganya.
Meski sejumlah masyarakat disana mengaku, kalau lahan perkebunan tersebut adalah milik umar, yang sudah lama di kuasainya serta telah menanami jambu Mente. TermaSuk Kepala Dusun 2 Pabbaresseng, saat di panggil saksi ketika pertemuan antar Umar S.pd dan Aris di Kantor Desa Mattirotasi.
Lucunya, Aris memperlihatkan Keputusan yang tidak ingkrah.
Hal itu juga di sampaikan Herwandy Baharuddin S.H.MH. Pengacara Umar. Bahwa, surat yang dimiliki Aris yang di duga merampas Lahan Umar tersebut. Tidak memiliki Keputusan Ingkrah dari Pengadilan, hal yang sama juga di sampaikan Konsultan Hukum Media Nasional 01. Andi Masdulhak S.H. setelah menyelisik persoalan, menyebut Keputusan itu. N. O.
Olehnya itu, Timang istri Umar , mempunyai inisiatip untuk memasang papan pengumuman pada lahannya berdasarkan surat PBB. Sambil menunggu keputusan Ingkrah dari Pengadilan Negeri. (***)
UMAR MEMPERJUANGKAN HAKNYA YANG DI DUGA DI RAMPAS ARIS.




