Tiga Tahun Tanpa Keadilan: Analisis Sosial dan Hukum Kasus Pembunuhan Pasutri Aralle di Mamasa

MAMASA — Sebagai penulis dan pemerhati sosial, Saya menyoroti lambannya penegakan hukum dalam kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, yang hingga kini belum terungkap meski telah berlangsung lebih dari tiga tahun. Melalui Riset akademis yang kemudian saya tulis dalam artikel ini yang berjudul “Analisis Sosial dan Hukum atas Kasus Pembunuhan Pasutri Aralle: Potret Buram Keadilan di Kabupaten Mamasa”, saya (Muh.Diki/Direktur eksekutif Poang Banua institute) mengajak publik untuk melihat persoalan ini bukan hanya sebagai kasus kriminal, tetapi juga sebagai krisis keadilan dan kelemahan sistem hukum di daerah.

Dalam tulisan ini, saya menguraikan bahwa kasus Aralle mencerminkan lemahnya akuntabilitas aparat kepolisian, terutama di tingkat Polres Mamasa dan Polda Sulawesi Barat, yang hingga kini belum memberikan hasil penyelidikan yang jelas kepada masyarakat. Ketertutupan informasi dan minimnya tanggung jawab institusional dianggap memperburuk kepercayaan publik terhadap Polri.

Selain menyoroti aspek penegakan hukum, saya juga menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Mamasa turut abai terhadap penderitaan keluarga korban. Tidak adanya dukungan hukum, sosial, maupun tekanan politik terhadap penegak hukum membuat kasus ini berjalan tanpa arah. Saya menyebut bahwa keadilan di Mamasa kini menjadi “barang mewah” yang sulit diakses oleh rakyat kecil.

Artikel ilmiah tersebut menggunakan pendekatan analisis sosial dan hukum (socio-legal analysis) dengan memadukan teori sosiologi hukum Max Weber dan keadilan distributif Aristoteles untuk memahami bagaimana ketimpangan struktur kekuasaan dan patronase lokal berkontribusi terhadap kegagalan penegakan hukum. Menurut saya, reformasi Polri dan pengawasan institusional yang ketat dari Polda Sulawesi Barat adalah langkah mendesak agar keadilan tidak hanya berhenti di wacana.

Saya pun menegaskan bahwa tanpa keberanian membuka kembali penyelidikan dan tanpa transparansi publik, kasus ini akan menjadi simbol kegagalan sistem hukum di Sulawesi Barat. Pemerintah daerah dan lembaga hukum perlu mengambil sikap nyata untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan.

Kutipan saya sebagai penulis:

“Keadilan tidak boleh menjadi milik mereka yang berkuasa. Kasus Aralle harus menjadi momentum untuk membenahi moral hukum dan keseriusan institusi dalam menegakkan kebenaran di Mamasa.” (Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *