DUGAAN MAFIA PERADILAN DI PANITERA PN MANADO AKAN DILAPORKAN KE KEJAGUNG UNTUK DI USUT DAN DI PROSES HUKUM

MANADO –, Mafia Peradilan ternyata menyasar di Pengadilan Negeri Manado. Dimana pengiriman berkas Perkara bisa di rubah, tidak sesuai dengan Pokok perkara awal. Salah satu Perkara yang kuat dugaan dipermainkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Manado adalan Perkara Perdata Nomor 591/Pdt.G/2021/PN.Mnd.

Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum ini melibatkan Penggugat/Pemohon Septy Steven Saroinsong Dkk Melawan Tergugat/Teemohon Walikota Manado Andrei Angouw Dkk. Dimana Putusan PN dimenangkan Septy Saroinsong Dkk dengan putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Glenny J.F. De Fretes, SH.MH, Hakim Anggota Yance Patiran, SH.MH dan Astra Bidarsari SH.MH yang dalam Putusannya MENGHUKUM Walikota Manado Andrei Angouw wajib membayar 5,2 Miliar kepada 208 Pengugat.

Tetapi pada tingkat Banding Septy Saroinsong Dkk dikalahkan oleh Mejelis Hakim yang diketuai oleh Novrry Tamu Oroh SH.MH, Hakim Anggota Dr. Tumpal Napitupulu, SH. M.Hum dan Steery M. Rantung SH.MH. Namun pada Salinan Putusan Tingkat Banding tersebut di halaman 50 ada tertulis di Alinea Menimbang
“mengenai wanprestasi Jual-Beli antara Penggugat dan Tergugat.

Dan dugaan permainan Mafia Peradilan yang melibatkan Panitera PN Manado dimulai dari sini. Dimana Memori Kasasi yang dikirim ke Mahkamah Agung pada Bulan Januari 2023 dan sudah diterima oleh Panitera Mahkamah Agung pada 30 Januari 2023, akan tetapi tidak teregister di Mahkamah Agung sampai Januari 2024. Kejadian ini diduga dilakukan oleh “MAFIA PERADILAN”. Karena berkasnya seperti “dihilangkan” sampai setahun.

Karena setelah Putusan Kasasi nomor 95K/Pdt/2024 pada tanggal 21 Februari 2024 yang Putusannya Menolak Gugatan 208 Pemohon Kasasi, karena terlihat saat para Pihak, menerima Salinan Putusan Kasasi di Cover Putusan Mahkamah Agung tertulis Septy Steven Saroinsong Lawan Rustam Makikama. Padahal Termohon Kasasi adalah Walikota Manado Andrei Angouw Dkk.

Setelah di cek ke Mahkamah Agung dan dilihat pada Website Mahkamah Agung bahwa Putusan Kasasi Pemohon Septy Steven Saroinsong Lawan Walikota Andrei Angouw Dkk.

Lebih parah lagi pada Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi yang dilakukan oleh Jurusita Arthur Ch.D.Pelealu tertulis Nomor Perkara: 95 K/PDT/2024 Jo.Nomor 160/PDT /2021/PT Mnd Jo.Nomor: 168/Pdt.G/2021/PN. Mnd. Bukan nomor Perkara PT dan PN atas Nama Septy Steven Saroinsong Dkk.

Belum selesai di situ, pada proses Pengiriman Dokumen PK (Peninjauan Kembali) Pemohon Intervensi “Pala” Rustam Makikama di Register PK Mahkamah Agung tertulis sebagai TERMOHON bersama Walikota Andrei Angouw Dkk.

Septy mempertanyakan apakah Pengiriman Dokumen Peninjauan Kembali 208 Pemohon PK, seperti yang di buat oleh Kuasa Hukum atau sengaja di rubah rubah???

Untuk itu Septy mengatakan akan Membuat Laporan Resmi ke Kejagung terkait dugaan Mafia Peradilan di PN Manado dalam waktu dekat ini. Agar supaya diusut dan di proses sesuai Hukum yang berlaku, karena Hukum seakan akan di permainkan untuk menindas warga kecil dan membela Penguasa yang berdui banyak tegasnya. (ss).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *