KOSONGSATUNEWS.COM, SIDRAP — Sejumlah buruh pabrik gabah 45 di wilayah Bajoe, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), mengeluhkan dugaan ketidakadilan yang dilakukan oleh kepala rombongan (mandor). Para buruh mengaku tidak hanya dipaksa bekerja melebihi jam kerja, tetapi juga belum menerima upah meski telah keluar dari pekerjaan.
Salah satu buruh yang keluar bersama lima rekannya pada Jumat (27/3/2026) mengungkapkan, mereka kerap bekerja tanpa batas waktu, bahkan hingga pukul 21.00 WITA, tanpa mendapatkan upah lembur.
“Kami kerja sampai malam, tapi tidak pernah dihitung lembur. Ini jelas melanggar aturan ketenagakerjaan,” ungkapnya melalui sambungan telepon WhatsApp.
Para buruh juga menyebut hingga kini gaji mereka belum dibayarkan. Padahal, menurut mereka, upah tersebut sangat penting untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Memang tidak besar, tapi sangat berarti bagi kami,” lanjutnya.
Adapun nama-nama buruh yang disebut belum menerima haknya di antaranya P. Meli, P. Titin, Omal, P. Titin (lain), P. Joni, dan M. Titin.
Para buruh juga merinci sejumlah pekerjaan yang belum dibayarkan, antara lain upah jemuran yang disebut mencapai lebih dari Rp1 juta, pekerjaan di pabrik sebanyak dua kali, angkat beras tiga kali, serta angkat dedak satu kali.
“Itu semua ada catatannya. Jadi tidak benar kalau dibilang sisa gaji kami hanya Rp350 ribu,” tegas salah satu buruh.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak kepala rombongan melalui istrinya memberikan tanggapan yang dinilai kurang bersahabat. Ia menyebut bahwa gaji para buruh tetap akan dibayarkan, namun belum waktunya karena belum jadwal penggajian.
“Daripada terus meneror, kirim saja nomor rekeningnya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut disayangkan oleh wartawati yang melakukan konfirmasi. Ia menegaskan bahwa tugasnya hanya melakukan klarifikasi atas keluhan buruh, bukan untuk menerima pembayaran.
“Bukan saya yang harus menerima, tapi para buruh. Apalagi nomor rekening mereka disebut sudah didaftarkan sejak awal,” jelasnya.
Dalam komunikasi lanjutan, pihak istri mandor juga menyebut sisa gaji para buruh hanya berkisar ratusan ribu rupiah dan akan segera ditransfer. Namun hingga Sabtu (28/3/2026), para buruh mengaku belum menerima pembayaran tersebut.
Kasus ini menambah sorotan terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja, terutama soal jam kerja dan kewajiban pembayaran upah sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola pabrik gabah 45 belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. (Ayu)





