Jejak Tambang di Pamboang: Izin Terpasang, Protes Tak Terjawab

KOSONGSATUNEWS.COM, MAJENE — Di kaki perbukitan Pamboang, suara mesin pemecah batu menggema lebih keras dari biasanya. Jalan tanah berdebu mengarah ke sebuah kawasan yang kini berubah rupa dari lanskap hijau menjadi hamparan pucat berbatu. Di sanalah aktivitas tambang berlangsung, memotong lereng bukit dan menyisakan jejak luka pada bentang alam.

Di sisi lain jalan, sebuah papan hijau berdiri. Tulisannya jelas: PT. Cadas Industri Azelia Mekar. Tercantum nomor izin dan alamat operasional di Lingkungan Taduang, Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat. Kehadiran papan itu seolah memberi legitimasi. Namun di mata warga, justru memantik pertanyaan baru, Izin seperti apa yang dimiliki, dan sejak kapan proses itu melibatkan masyarakat?

Sejumlah tokoh adat Mandar mengaku tak pernah diajak bicara sebelum alat berat masuk. Mereka menyebut proses yang berjalan terasa sepihak. “Tiba-tiba sudah beroperasi. Kami tidak tahu, tidak pernah dilibatkan,” ujar seorang warga, suaranya tertahan antara marah dan lelah. Demonstrasi sempat digelar berulang kali, namun, menurut mereka, tak membuahkan perubahan berarti.

Yang dipersoalkan bukan hanya soal prosedur. Warga menyebut kawasan itu menyimpan nilai budaya yang selama ini dijaga turun-temurun. Kini, sebagian titik disebut telah rusak atau hilang. Di saat yang sama, ancaman lain muncul: sumber air yang selama ini menjadi tumpuan warga dan layanan PDAM disebut mulai tergerus aktivitas tambang.

Dari kejauhan, rangka besi conveyor tampak menjulur, mengangkut material dari perut bukit. Aktivitas berlangsung sistematis, menandakan operasi bukan berskala kecil. Namun, skala besar itu justru mempertebal tanda tanya: bagaimana proyek sebesar ini bisa berjalan di tengah penolakan terbuka?

Penra, seorang pengacara di Kabupaten Majene, menilai persoalan ini tak bisa dibiarkan berlarut. Ia menyebut ada kesan pembiaran terhadap suara masyarakat. “Kalau benar ada kerusakan cagar budaya dan lingkungan, maka ini bukan sekadar konflik lokal, tapi persoalan hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak pengelola memilih diam. Sosok yang disebut sebagai penanggung jawab proyek, Mister Lin, tidak memberikan keterangan saat dikonfirmasi. Seorang staf produksi yang diperkenalkan sebagai Pong juga tak mampu menjelaskan status operasi tersebut. Kekosongan informasi ini justru mempertebal kecurigaan publik

Di tengah silang klaim itu, satu hal tampak jelas: jurang antara legalitas formal dan penerimaan sosial semakin melebar. Papan izin mungkin berdiri tegak. Tapi di bawahnya, kepercayaan warga justru runtuh perlahan.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang menjawab seluruh keberatan masyarakat—baik soal status izin, dampak lingkungan, maupun dugaan pelanggaran terhadap kawasan bernilai budaya. Sementara itu, aktivitas tambang terus berjalan, seolah waktu berpihak pada mereka yang lebih dulu menggali.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *