OPINI, kosongsatunews.com – Tanggal 3 Mei kembali hadir sebagai pengingat: kebebasan pers bukan sekadar jargon global, melainkan ukuran nyata dari sehat-tidaknya demokrasi. Pada Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, publik diingatkan bahwa kerja jurnalistik adalah denyut nadi keterbukaan. Namun di Kabupaten Sinjai, peringatan itu terasa ganjil ketika wartawan justru dihadang pasca menjalankan tugas peliputan di sebuah SPBU.
Peristiwa ini tampak sederhana, bahkan bisa dianggap sepele: cekcok di lapangan, adu argumen antara petugas dan jurnalis. Tetapi dalam logika demokrasi, ini bukan perkara kecil. SPBU bukan ruang tertutup. Ia adalah simpul distribusi energi publik, tempat kepentingan masyarakat bersinggungan langsung dengan layanan negara dan korporasi. Ketika wartawan dihalangi di sana, yang sesungguhnya dipagari adalah akses informasi. Di sinilah ironi itu berdiri tegak.
Negara telah menyediakan perangkat hukum yang tegas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk penghalangan. Bahkan Pasal 18 memuat ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik. Dalam konstruksi hukum ini, posisi wartawan bukan sekadar profesi, tetapi bagian dari mekanisme kontrol sosial.
Namun hukum kerap berhenti sebagai teks jika tidak menjelma menjadi kesadaran kolektif.
Kejadian penghadangan setelah peliputan di salah satu SPBU Sinjai memperlihatkan bahwa persoalan kebebasan pers hari ini bukan lagi soal regulasi, melainkan soal kultur. Masih ada cara pandang yang menempatkan wartawan sebagai pihak yang “mengganggu” alih-alih sebagai pengawas publik. Padahal, dalam sistem demokrasi, pers justru berfungsi menjaga agar ruang publik tetap transparan dan akuntabel.
Konstitusi melalui Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F telah menegaskan hak setiap warga untuk memperoleh informasi. Wartawan hanya menjalankan mandat itu. Maka ketika mereka dihalangi, yang dibatasi bukan individu, melainkan hak publik secara keseluruhan.
Gaya relasi yang represif, meski dalam skala kecil seperti di SPBU menyimpan pola yang lebih besar: ketidaknyamanan terhadap keterbukaan. Ini berbahaya. Sebab demokrasi tidak runtuh sekaligus; ia terkikis perlahan, dimulai dari pembatasan-pembatasan kecil yang dianggap wajar.
Hari Kebebasan Pers seharusnya tidak berhenti pada seremoni atau ucapan selamat. Ia menuntut keberanian untuk mengoreksi praktik. Aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa setiap upaya penghalangan terhadap wartawan diproses sesuai aturan. Pengelola fasilitas publik termasuk SPBU perlu membangun pemahaman bahwa transparansi adalah bagian dari tanggung jawab, bukan ancaman.
Lebih dari itu, masyarakat perlu menyadari satu hal mendasar: kebebasan pers adalah hak mereka. Tanpa pers yang bebas, informasi menjadi selektif. Tanpa informasi yang terbuka, kontrol publik melemah.
Di Sinjai, di bawah bayang-bayang nozel dan antrean bahan bakar, kita melihat potret kecil dari persoalan besar. Bahwa kebebasan pers masih harus diperjuangkan, bukan hanya di ruang redaksi, tetapi juga di lapangan, di titik-titik paling dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Dan selama wartawan masih dihadang saat mencari fakta, selama itu pula Hari Kebebasan Pers akan selalu menyisakan pertanyaan: seberapa bebas kita, sebenarnya?
Penulis: Muhammad Yusuf Buraearah, SH
(Redaktur Kriminal Kosongsatunews.com)




