Penulis: Muhammad Yusuf Buraearah, SH (Redaktur Kriminal Kosongsatunews.com
OPINI, kosongsatunews.com — Pelaksanaan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di sejumlah desa di Kabupaten Sinjai menunjukkan dinamika yang patut diapresiasi sekaligus dikritisi. Di satu sisi, koperasi ini telah mulai menggelar rapat tahunan sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan yang sehat. Di sisi lain, pembangunan fisik yang telah berlangsung di puluhan desa justru memunculkan pertanyaan serius terkait prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan fisik Kopdes Merah Putih telah berjalan di berbagai titik yang notabene nilai anggaran mencapai sekitar Rp1,6 miliar per unit. Proyek ini dilaksanakan oleh pihak ketiga, yakni PT Agrinas. Namun demikian, baik pada proyek yang telah rampung maupun yang masih dalam tahap pengerjaan, tidak ditemukan papan informasi anggaran di lokasi kegiatan, sebagaimana lazimnya dalam proyek yang bersumber dari dana publik.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi merupakan prinsip fundamental yang tidak dapat ditawar. Ketiadaan papan informasi anggaran tidak hanya mengurangi akses publik terhadap informasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap integritas pelaksanaan proyek tersebut.
Secara normatif, kewajiban transparansi dalam pengelolaan anggaran publik telah diatur dalam berbagai regulasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menyatakan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat. Dalam konteks ini, pembangunan fisik Kopdes yang didanai oleh anggaran publik termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Pasal 24 huruf d menyebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan asas keterbukaan. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang secara eksplisit mewajibkan adanya publikasi informasi kegiatan pembangunan, termasuk melalui pemasangan papan informasi proyek.
Lebih lanjut, dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, prinsip transparansi juga menjadi bagian dari norma dasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021). Dalam regulasi tersebut, transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama yang harus dipatuhi oleh setiap pelaksana kegiatan, termasuk pihak ketiga seperti PT Agrinas.
Ketiadaan papan informasi anggaran di lapangan dapat diinterpretasikan sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip tersebut. Padahal, papan informasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen kontrol sosial yang memungkinkan masyarakat melakukan pengawasan secara langsung terhadap penggunaan dana publik.
Dari sudut pandang akademik, transparansi bukan hanya soal membuka informasi, tetapi juga menciptakan ruang partisipasi publik dan mencegah terjadinya praktik maladministrasi, termasuk potensi korupsi. Tanpa transparansi, maka akuntabilitas menjadi lemah, dan kepercayaan publik terhadap program pemerintah dapat tergerus.
Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama pihak terkait, termasuk pelaksana proyek, perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pembangunan Kopdes Merah Putih di Kabupaten Sinjai. Penyediaan papan informasi anggaran di setiap lokasi proyek harus menjadi prioritas, bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga untuk menjaga legitimasi program di mata masyarakat.
Ke depan, keberhasilan program Kopdes Merah Putih tidak hanya diukur dari jumlah bangunan yang berdiri atau rapat tahunan yang terlaksana, tetapi juga dari sejauh mana prinsip transparansi dan akuntabilitas dijalankan secara konsisten. Tanpa itu, pembangunan fisik berisiko kehilangan makna substantifnya sebagai upaya pemberdayaan ekonomi desa yang berkelanjutan.(*)





































