OPINI – Lirih, tetapi menohok: “Pers bukan musuh atau lawan.” Kalimat yang tampak sederhana, bahkan klise, justru terasa seperti kritik telanjang terhadap realitas yang berulang. Setiap 3 Mei, dunia memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia yang ditetapkan oleh UNESCO, namun di saat yang sama, ancaman terhadap jurnalis masih saja menjadi cerita yang tak selesai.
Di Indonesia, ironi itu terasa dekat. Kerja jurnalistik masih kerap dipersepsikan sebagai gangguan, bukan kebutuhan demokrasi. Padahal, jika merujuk pada prinsip dasar demokrasi, kehadiran pers seharusnya menjadi bagian dari mekanisme kontrol, bukan ancaman yang harus dihindari.
Tokoh pers Goenawan Mohamad pernah lama mengingatkan bahwa kebebasan pers bukanlah kemewahan, melainkan prasyarat agar kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan. Dalam kerangka itu, setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik sejatinya bukan sekadar pelanggaran terhadap individu wartawan, tetapi juga bentuk perlawanan terhadap transparansi.
Pandangan ini menemukan relevansinya hari ini. Sebab yang dihadapi pers bukan hanya tekanan struktural, tetapi juga persoalan kultural: rendahnya pemahaman bahwa pers bekerja untuk publik, bukan untuk kepentingan sempit. Najwa Shihab pernah menegaskan, jurnalis tidak bekerja untuk menyenangkan semua pihak. Ia bekerja untuk menyampaikan fakta, bahkan ketika fakta itu terasa tidak nyaman.
Di sisi lain, Andreas Harsono melihat persoalan ini sebagai gejala yang lebih luas. Ketika wartawan diposisikan sebagai lawan, maka yang sebenarnya sedang diuji adalah kualitas demokrasi itu sendiri. Sebab demokrasi tanpa pers yang bebas pada dasarnya adalah ruang gelap tanpa kontrol, tanpa koreksi.
Menariknya, secara hukum Indonesia tidak kekurangan perangkat untuk melindungi pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers, termasuk hak untuk mencari dan menyebarluaskan informasi. Bahkan, Pasal 18 ayat (1) memberikan ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik.
Namun hukum, seperti yang sering terjadi, berhenti pada teks ketika tidak diikuti kesadaran kolektif. Di banyak kasus, intimidasi terhadap wartawan justru terjadi di ruang-ruang yang seharusnya paling memahami hukum itu sendiri.
Di titik inilah pesan “Pers bukan musuh atau lawan.” menemukan maknanya. Pers bukan musuh. Ia adalah mitra informasi, jembatan komunikasi, sekaligus instrumen kontrol sosial. Tetapi jembatan itu hanya akan berdiri kokoh jika kedua sisi pers dan publik, termasuk aparat serta pemerintah memiliki pemahaman yang sama tentang pentingnya keterbukaan.
Hari Kebebasan Pers 2026 seharusnya tidak berhenti sebagai ritual tahunan. Ia perlu dibaca sebagai cermin: sejauh mana kita benar-benar siap hidup dalam ruang yang terbuka, di mana informasi mengalir tanpa rasa takut.
Karena pada akhirnya, ancaman terbesar bagi pers bukan hanya kekerasan, tetapi cara pandang yang keliru. Selama pers masih dianggap sebagai lawan, maka setiap 3 Mei akan selalu terasa seperti pengulangan peringatan yang dirayakan, tetapi belum sepenuhnya dipahami.
Sinjai, 3 Mei 2026
Penulis: Muhammad Yusuf Buraearah, SH
(Redaktur Kriminal Kosongsatunews.com)




