Reklamasi yang Tertinggal di Lubang Tambang

MAKASSAR, kosongsatunews.com  – sejumlah titik pertambangan di Sulawesi, jejak eksploitasi tampak lebih dominan dibanding upaya pemulihan. Berdasarkan pantauan media kosongsatunews.com, reklamasi di berbagai lokasi bekas tambang masih minim, bahkan di beberapa tempat nyaris tak terlihat. Lubang-lubang tambang dibiarkan menganga, vegetasi belum kembali, dan lanskap yang tersisa lebih menyerupai ruang yang ditinggalkan, bukan yang dipulihkan.

Padahal, dalam kerangka regulasi seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewajiban reklamasi bukan sekadar formalitas administratif. Ia merupakan konsekuensi langsung dari izin yang diberikan negara kepada perusahaan untuk mengelola sumber daya alam. Reklamasi adalah janji yang harus ditepati bahwa apa yang diambil dari bumi akan diupayakan kembali keseimbangannya.

Sejumlah sumber yang dihimpun kosongsatunews.com menyebutkan bahwa reklamasi tambang seharusnya menjadi perhatian semua pihak, bukan hanya pemerintah atau perusahaan, tetapi juga masyarakat yang terdampak. Namun realitas di lapangan menunjukkan adanya jurang antara kewajiban di atas kertas dan implementasi di lapangan.Di sinilah kritik mulai menemukan relevansinya.

Abdul Azisul Gaffar, seorang aktivis Sulawesi Selatan kelahiran Sinjai, menilai bahwa persoalan reklamasi belum ditempatkan sebagai prioritas oleh sebagian pelaku tambang. “Reklamasi tambang harus menjadi perhatian serius. Penambang harus sejak awal menyiapkan anggaran untuk itu,” ujarnya kepada kosongsatunews.com, Minggu 3 Mei 2026.

Pernyataan itu bukan tanpa dasar. Dalam praktiknya, banyak perusahaan lebih fokus pada fase produksi, sementara fase pemulihan sering tertunda atau dilakukan sekadarnya. Padahal, reklamasi bukan pekerjaan akhir, melainkan bagian dari siklus tambang itu sendiri. Ia harus direncanakan sejak awal, dijalankan secara paralel, dan diawasi secara ketat.

Lebih jauh, persoalan ini juga bersinggungan dengan aspek lingkungan hidup yang lebih luas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Kerusakan yang dibiarkan tanpa pemulihan bukan hanya meninggalkan bekas secara fisik, tetapi juga berpotensi memicu masalah sosial dan ekologis jangka panjang, mulai dari pencemaran air hingga hilangnya sumber penghidupan masyarakat.

Di beberapa wilayah, lubang tambang yang tidak direklamasi bisa berubah menjadi ancaman. Air yang menggenang berpotensi menjadi sumber penyakit, sementara struktur tanah yang labil meningkatkan risiko kecelakaan. Dalam konteks ini, reklamasi bukan lagi sekadar kewajiban hukum, tetapi kebutuhan mendesak untuk keselamatan publik.

Namun, seperti banyak isu lain dalam pengelolaan sumber daya alam, tantangannya terletak pada konsistensi. Pengawasan yang lemah, sanksi yang tidak tegas, serta kurangnya transparansi membuat reklamasi sering berjalan di tempat. Di sisi lain, masyarakat yang terdampak belum sepenuhnya memiliki ruang untuk mengawasi atau menuntut pemulihan yang layak.

Di tengah geliat pertambangan di Sulawesi, reklamasi semestinya tidak menjadi catatan kaki. Ia harus berdiri sebagai bagian utama dari cerita—tentang bagaimana manusia memperlakukan alam, dan bagaimana alam pada akhirnya akan membalas perlakuan itu.(Yusuf Buraerah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *