Warga Binaan Rutan Kelas IIB Barru Dapat Edukasi Hak dan Reintegrasi Sosial

KOSONGSATUNEWS.COM, BARRU, — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barru menggelar sosialisasi pemenuhan hak warga binaan dalam bidang pembimbingan pemasyarakatan di Aula Sipakalebbi, Senin (4/5/2026).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Rutan Barru, pejabat struktural, serta warga binaan sebagai peserta utama sosialisasi.

Kepala Rutan Barru, Hardiman, membuka kegiatan dengan memaparkan berbagai program pembinaan yang selama ini berjalan di Rutan Barru. Ia menekankan pentingnya pembinaan sebagai bagian dari proses pemasyarakatan yang bertujuan membentuk warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik.

Selanjutnya, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Ashari, menyampaikan materi terkait hak-hak warga binaan pemasyarakatan. Ia juga menjelaskan peran pemasyarakatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku tahun ini.

Dalam pemaparannya, Ashari menguraikan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang dimulai sejak tahap pra-ajudikasi hingga pasca-ajudikasi. Hal ini menunjukkan pentingnya pendampingan berkelanjutan dalam proses hukum dan pembinaan warga binaan.

Sementara itu, Nurul Fauziah dan Andri Herfiandi dari Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan turut memberikan materi terkait hak warga binaan dalam proses penelitian kemasyarakatan (litmas). Mereka juga menjelaskan proses pembimbingan saat warga binaan menjalani program reintegrasi sosial. (Afn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *