LAPORAN POLISI HJ. NAMIRAH TERHADAP H. KAGI DIDUGA TIDAK SAH DI POLRES POLMAN, SULBAR

KOSONGSATUNEWS.COM, POLMAN — Sejak tahun 2023, laporan polisi Hj. Namirah terhadap H. Kagi bergulir di Polres Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Kemudian pada awal Mei 2026, Ruslan, mahasiswa jurusan pelayaran di Kabupaten Bone yang sementara menempuh semester akhir, ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Ruslan berstatus saksi atas dugaan hilangnya dokumen tanah seluas 200 hektare milik Wa. Mutiara.

Hal ini ditengarai terdapat ketimpangan, ungkap Penra S.H., kuasa hukum H. Kagi, saat komunikasi sambung rasa di kediaman H. Kagi.

Kasus yang dilaporkan oleh Hj. Namirah berupa dokumen asal-usul tanah yang diduga dihilangkan atau diambil oleh H. Tagi dan Ruslan, diklaim sebagai milik neneknya yang bernama Sanggaria.

Atas laporan tersebut, H. Tagi dan Ruslan ditetapkan sebagai tersangka mengambil dokumen tersebut dengan alasan dokumen itu merupakan milik Namirah sebagai salah satu pewaris dari Sanggaria.

Sesuai fakta atas salinan surat yang diperoleh, dalam redaksi surat yang dimaksud atau dilaporkan Namirah sama sekali tidak menyebutkan nama Sanggaria sebagai pemilik tanah yang diuraikan dalam dokumen tersebut.

Posisi Sanggaria dalam dokumen itu disebut sebagai Maradia Balanipa atau setara dengan camat pada masa itu, karena Balanipa saat itu berada di bawah Afdeling Mandar yang dipimpin Asisten Residen.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Sanggaria menyatakan pemilik lahan di Salabolo Labui, Balanipa, perbatasan Majene, adalah Wa. Moetiara. Disebutkan pula bahwa siapa pun yang akan menggarap lahan tersebut harus seizin Wa. Moetiara.

Dalam naskah dokumen itu, Sanggaria juga menyatakan bahwa apabila Maradia atau pemangku adat ingin memanfaatkan lahan tersebut, maka harus mendapat izin dari Wa. Moetiara sebagai pemilik lahan.

Anehnya, dalam konstruksi penanganan perkara tersebut di Polres Polman, dokumen yang dijadikan objek laporan oleh Hj. Namirah sebagai miliknya, yang disangkakan diambil oleh H. Tagi dan Ruslan, justru dinilai tidak memiliki hubungan hak atas dokumen tersebut jika ditarik dari garis keturunan Sanggaria.

Sementara H. Tagi yang disangkakan mengambil dokumen tersebut, justru disebut memiliki hak atas kepemilikan dokumen itu. Berdasarkan silsilah keturunan yang ditelusuri sesuai dokumen tersebut, H. Tagi merupakan keturunan langsung Wa. Moetiara atau cicit Wa. Moetiara.

Namun, konstruksi kasus yang dibangun Polres Polman justru menetapkan pemilik dokumen tersebut sebagai tersangka.

Udin mengaku menelusuri riwayat dokumen bertuliskan lontara tahun 1883 yang telah diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh Balai Bahasa Makassar. Dalam dokumen itu tercantum Wa. Mutiara sebagai pemilik lahan.

“Namun mengapa Hj. Namirah melaporkan H. Kagi, padahal diketahui tidak punya sangkut paut terhadap dokumen tanah tersebut. Yang berhak adalah H. Kagi sebagai cucu dari Nasa, seperti yang tertera pada tulisan lontara tersebut. Kasus ini lucu dan nyata,” ungkapnya.

Sementara itu, Rusdi yang dikonfirmasi terkait Ruslan mengaku bahwa Ruslan hanya diminta menyimpan dokumen tersebut di rumahnya. Namun dokumen itu disebut sudah dikembalikan.

Di sisi lain, H. Kagi membantah pernah menerima dokumen tersebut.

“Namun buktinya ada dokumen asli. Buktinya Safrudin Kambo (mantan Wakapolri) dapat menerbitkan sertifikat empangnya seluas 2 hektare di Kabupaten Majene,” ungkap sumber yang layak dipercaya.

Lanjutnya, ada juga dokumen yang tidak dapat digunakan untuk penerbitan sertifikat, dan itu nyata. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *