Kubangan Maut di Tanah Tambang: Ketika Negara Lalai Menutup Luka

OPINI – Kematian seorang bocah sekolah dasar di lubang bekas tambang di Kabupaten Sinjai bukan sekadar kabar duka yang lewat di lini masa media sosial. Peristiwa itu sesungguhnya adalah alarm keras tentang lemahnya pengawasan negara terhadap aktivitas pertambangan dan buruknya tanggung jawab pascatambang. Di balik genangan air yang tampak tenang itu, tersimpan pertanyaan besar: di mana negara ketika lubang-lubang tambang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi?

Kasus seperti ini bukan cerita baru di Indonesia. Lubang bekas tambang yang berubah menjadi kubangan maut telah berulang kali menelan korban, terutama anak-anak. Namun setiap kali tragedi muncul, respons yang lahir kerap berhenti pada belasungkawa dan janji evaluasi. Setelah sorotan publik mereda, persoalan kembali tenggelam bersama ingatan masyarakat.

Padahal aturan mengenai reklamasi tambang sudah sangat jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan tambang wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Kewajiban itu dipertegas dalam Pasal 96 dan Pasal 100 yang menegaskan pemegang izin usaha pertambangan harus mengelola lingkungan hidup, menjamin keselamatan masyarakat, serta melakukan reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan.

TKP Desa Bulukamase

Bahkan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang yang mengatur secara rinci kewajiban pemegang izin untuk memulihkan lahan bekas tambang agar tidak membahayakan lingkungan maupun masyarakat sekitar. Dalam aturan itu, reklamasi bukan pilihan moral, melainkan kewajiban hukum.

Karena itu, jika masih ada lubang tambang terbuka yang dapat diakses masyarakat hingga menelan korban jiwa, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya perusahaan tambangnya, tetapi juga pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Apakah izin tambangnya masih aktif? Apakah dana jaminan reklamasi telah disetor? Apakah ada inspeksi lapangan? Atau pengawasan hanya berjalan di atas kertas administrasi?

Tragedi di Sinjai seharusnya menjadi momentum evaluasi total terhadap aktivitas tambang di daerah. Pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan keprihatinan. Harus ada audit menyeluruh terhadap seluruh titik bekas tambang, penelusuran izin, hingga penindakan terhadap pihak yang lalai menjalankan reklamasi. Jika unsur pidana ditemukan, proses hukum harus berjalan terbuka.

Muh. Adam 8 Tahun, Korban

Lebih dari itu, negara perlu sadar bahwa lubang tambang bukan sekadar kerusakan lingkungan. Ia adalah simbol dari pembangunan yang meninggalkan risiko bagi rakyat kecil. Ketika seorang anak kehilangan nyawa di bekas galian tambang, yang gagal bukan hanya sistem pengawasan, tetapi juga rasa tanggung jawab terhadap keselamatan warga.

Jangan sampai tragedi ini kembali menjadi pola lama: ramai beberapa hari di media sosial, lalu menghilang tanpa penyelesaian. Sebab bagi keluarga korban, luka itu tidak akan pernah tenggelam sedalam lubang tambang yang merenggut masa depan anak mereka.

SINJAI, 8 Mei 2026.

Penulis : Muhammad Yusuf Buraearah, SH.
(Redaktur Kriminal Kosongsatunews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *