POLEMIK DOKUMEN WA MOETIARA, BEREDARNYA DOKUMEN PALSU HINGGA KETERLIBATAN PEJABAT SULBAR

POLMAN, SULBAR – KOSONGSATU. Polemik dokumen tanah milik Almarhum Wa Moetiara diterbitkan pada masa penjajahan Belanda atau sekira tahun 1883, didalam dokumen luasan tanah tersebut ratusan hektar yang terletak antara perbatasan Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Majene, Sulawesi Barat ( Sulbar ) masih terus bergulir, dugaan laporan rekayasa hingga keterlibatan pejabat Sulbar mulai terkuak.

Misteriusnya dokumen Tanah milik wa Moetiara, mulai dugaan rekayasa laporan polisi, dokumen palsu, beredarnya dokumen palsu hingga diduga menyeret beberapa mantan pejabat Sulbar, menjadi perhatian publik, sehingga Redaksi media KOSONGSATU membentuk tim investigasi dengan menerjunkan beberapa wartawan untuk melakukan investigasi Reporting atas misteriusnya dokumen tanah milik Wa Moetiara.

KUBURAN WA. MUTIARA DAN NASA. KETURUNAN H.KAGI . BERDEKATAN RUMAH H.KAGI

Tim investigasi KOSONGSATU. News melakukan investigasi, berawal saat Ruslan dan Hj. Kagi yang merupakan kemanakan dan paman ditetapkan tersangka oleh Polres Polman beberapa hari yang lalu atas laporan seorang wanita.bernama Hj Namirah yang kehilangan dokumen.

Informasi yang diperoleh dari Mapolres Polman menyebutkan, penetapan tersangka atas Ruslan dan H. Kagi karena kedua kemanakan dan paman ini dituduh menggelapkan dokumen asal usul tanah milik almarhum Wa Moetiara yang dikuasai oleh Namirah.

Informasi yang dirangkum dari beberapa sumber menyebutkan, posisi Numirah diduga merupakan ahli waris atau keturunan Sanggaria. Hal mana dalam dokumen tersebut disebutkan Sanggaria adalah Maradia Mandar pada zaman dibuatnya surat atau dokumen tersebut yang turut serta menguatkan kepemilikan tanah atas nama Wa Moetiara.

Hasil penelusuran tim investigasi KOSONGSATU di peroleh informasi jika keturunan langsung Wa Moetiara adalah H. Kagi ( terlapor/tersangka ) melalui nasab cucu Wa Moetiarah bernama Nasa yang disebutkan dalam dokumen Wa Moetiara.

Disebutkan, Nasa melahirkan putra putri yakni, Saleh dan Madatia. Sementara pertalian darah H. Kagi secara langsung, dari Madatia yang merupakan ibu kandung H. Kagi.

Sementara informasi pertalian darah H. Namirah dari Wa Moetiara tidak ditemukan informasi yang spesifik. Diperoleh informasi kendati belum sepenuhnya akurat, pertalian darah Hj. Namirah hanya dari nasab Sanggaria. Sehingga ga klaim hak Namirah atas dokumen Wa Moetiara meragukan.

Anehnya H. Kagi yang dilaporkan mengambil dokumen Wa Moetiara hingga di tetapkan tersangka, padahal H. Kagi meniliki oertalian darah sesuai silsilah keturunan Wa Moetiara yang diperoleh. Sementara tidak di temukan nama Hj. Numirah tercantum dalam silsilah keturunan Wa Moetiara.

Sebelumnya, tim investigasi KOSONGSATU saat menemui Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H. beberapa hari lalu, hanya beralaskan tidak akan membeberkan materi perkara yang tengah dalam proses penyidikan.

“Mengenal siapa yang berhak atas dokumen tersebut kami tidak masuk disitu karena itu wilayah perdata. Yang jelas penyidikan dan hasilnya akan kami pertanggung jawabkan,” terang Budi.

Terpisah, Vendra, S.H, M.H, kuasa hukum Hj. Kagi menyesalkan langkah hukum yang dilakukan oleh pihak Polres Polman yang mrekobstruksi kasus tersebut sebagai tindak pidana.

“Sebenarnya persoalan ini adalah perdata, untuk itu kami akan tempuh langkah hukum untuk menghentikan perkara ini di tingkat pidana dan akan kami guru gbjebwilayah perdata,” ujar Vendra.

Ada beberapa sumber dan fakta lapangan ditemukan tim investigasi KOSONGSATU, dokumen yang dilaporkan Hj. Numirah terindikasi palsu. Selain itu ada beberapa mantan pejabat Polman dandan Majene turut terseret dalam pusaran dokumen Wa Moetiara bahkan info terakhir di peroleh jika ada dua mantan pejabat teras Polman dan Majene terjerat pidana terkait dokumen tersebut.

Tim Investigasi KOSONGSATU akan mengupasnya secara gamblang dan faktual melalui tayangan berita berikutnya di Media ini. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *