OPINI, kosongsatunews.com – Di tengah gegap gempita hilirisasi nikel yang dipromosikan sebagai jalan menuju “Indonesia Emas”, ada pertanyaan mendasar yang perlahan mengemuka dari daerah-daerah penghasil tambang: emas untuk siapa? Pertanyaan itu kini menggema dari Seba-Seba, kawasan perbatasan Kabupaten Luwu Timur dan Morowali, ketika warga mengaku kehilangan ruang hidup akibat aktivitas pertambangan PT Vale Indonesia Tbk.
Konflik agraria seperti ini sesungguhnya bukan cerita baru dalam sejarah Indonesia. Dari era kolonial hingga zaman industri modern, pola yang muncul nyaris serupa: tanah rakyat perlahan berubah fungsi atas nama kepentingan besar negara dan investasi. Bedanya, dulu rakyat berhadapan dengan kongsi dagang kolonial seperti VOC, sementara hari ini mereka berhadapan dengan korporasi raksasa yang datang membawa izin, alat berat, dan jargon pembangunan.
Karena itu, ketika sebagian warga menyebut situasi ini sebagai “VOC gaya modern”, ungkapan tersebut tidak bisa sekadar dianggap emosional atau berlebihan. Itu adalah simbol dari rasa ketidakberdayaan masyarakat lokal yang merasa tanahnya diambil atas nama kemajuan, tetapi manfaat besarnya justru tidak mereka rasakan secara utuh.
Ironinya, negara sebenarnya telah menyediakan jalur formal pengaduan. Warga mengirim surat ke Presiden, menyampaikan aspirasi ke DPR RI, bahkan menyuarakan keresahan mereka secara terbuka. Namun di mata masyarakat, aktivitas yang mereka persoalkan masih terus berjalan. Di titik inilah krisis kepercayaan mulai tumbuh. Sebab bagi rakyat kecil, keadilan bukan diukur dari banyaknya prosedur yang ditempuh, melainkan dari hadir atau tidaknya perubahan nyata setelah mereka bersuara.
Persoalan utama dalam konflik seperti ini terletak pada benturan antara legalitas dan legitimasi. Perusahaan bisa saja memiliki izin resmi dan dasar hukum yang kuat. Tetapi masyarakat juga memiliki legitimasi sosial-historis atas tanah yang mereka kelola selama puluhan tahun. Kebun kakao, damar, atau sawit bukan sekadar lahan produksi; di situlah biaya sekolah anak-anak dipenuhi, dapur keluarga tetap menyala, dan identitas sosial dipertahankan.
Ketika negara lebih menekankan legalitas administratif ketimbang realitas sosial di lapangan, maka hukum berisiko kehilangan ruh keadilan. Sebab tidak semua yang legal otomatis dirasakan adil oleh masyarakat.
Lebih jauh lagi, konflik agraria di kawasan tambang tidak hanya berhenti pada soal kepemilikan tanah. Ia merembet ke banyak aspek lain: lingkungan, sosial, hingga stabilitas keamanan. Hilangnya akses air bersih, rusaknya bentang alam, dan menyusutnya ruang hidup dapat menjadi bom waktu yang memicu ketegangan horizontal maupun vertikal.
Peringatan dari anggota DPR RI soal potensi konflik sosial seharusnya dibaca sebagai alarm serius, bukan sekadar komentar politik.
Indonesia memang membutuhkan investasi dan industrialisasi. Tidak ada yang membantah bahwa nikel kini menjadi komoditas strategis dunia, terutama di tengah transisi energi global dan industri kendaraan listrik.
Namun pembangunan yang mengorbankan masyarakat lokal justru berpotensi menciptakan paradoks besar: negara kaya sumber daya, tetapi rakyat di sekitar tambang merasa semakin terpinggirkan.
Di sinilah pemerintah diuji. Hilirisasi tidak boleh hanya sukses dalam angka ekspor, pertumbuhan industri, atau nilai investasi triliunan rupiah. Hilirisasi juga harus sukses menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat yang hidup paling dekat dengan sumber daya itu sendiri.
Negara tidak cukup hadir hanya melalui penerbitan izin dan pidato pembangunan. Negara harus hadir sebagai penengah yang memastikan korporasi tidak berjalan melampaui batas kemanusiaan dan hak rakyat. Sebab jika masyarakat terus merasa kalah oleh kekuatan modal, maka istilah “VOC gaya modern” akan semakin menemukan relevansinya di tengah kehidupan hari ini.
Kasus Seba-Seba akhirnya bukan sekadar konflik antara warga dan perusahaan tambang. Ia adalah cermin tentang arah pembangunan Indonesia: apakah pembangunan dilakukan bersama rakyat, atau justru berjalan di atas kegelisahan rakyat sendiri.
Makassar, Mei 2026.
Penulis: Muhammad Yusuf Buraearah, SH.
(Redaktur Kriminal Kosongsatunews.com)





