SINJAI, kosongsatunews.com — Polemik lambannya penanganan longsor yang menutupi sebagian badan Jalan Poros Sinjai–Malino di Dusun Mattirowalie, Desa Gantarang, Kecamatan Sinjai Tengah, mulai menemukan penjelasan dari sisi pemerintah daerah. Setelah sebelumnya belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sinjai, Haris Achmad, akhirnya angkat bicara mengenai kondisi yang menjadi sorotan warga tersebut.
Menurut Haris, tidak adanya langkah penanganan dari Pemerintah Kabupaten Sinjai berkaitan dengan status ruas jalan yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Karena itu, laporan maupun koordinasi resmi terkait penanganan longsor belum sampai ke Dinas PUPR Sinjai.
“Tidak ada laporan masuk karena memang kewenangan provinsi. Biasanya pihak Bina Marga Provinsi kalau ada kejadian seperti ini cepat turun atau meminta bantuan alat kepada kami di Dinas PUPR Kabupaten, tetapi kali ini tidak ada,” ujar Haris, 31 Mei 2026. (Minggu malam red).
Dalam sejumlah kejadian sebelumnya, pemerintah provinsi kerap melibatkan pemerintah kabupaten untuk membantu penanganan di lapangan, terutama jika membutuhkan dukungan alat berat atau sumber daya teknis yang tersedia di daerah.
Lanjut, Haris mengungkapkan bahwa ruas jalan yang terdampak longsor itu sebenarnya telah masuk dalam program preservasi jalan dengan sistem kontrak tahun jamak atau multiyears. Artinya, secara administratif ruas tersebut sudah berada dalam skema pemeliharaan dan penanganan berkelanjutan.
“Padahal ruas jalan ini sudah terkontrak untuk kegiatan preservasi dengan sistem multiyear. Mungkin pihak kontraktor atau pengawas belum melihat atau belum dilapori,” katanya.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan baru. Jika ruas jalan telah masuk dalam kontrak preservasi, mengapa material longsor masih bertahan di badan jalan selama lebih dari sepekan tanpa penanganan yang terlihat di lapangan?
Dalam praktik pengelolaan infrastruktur, kontrak preservasi umumnya dirancang agar kerusakan jalan maupun gangguan yang mengancam fungsi jalan dapat direspons lebih cepat. Karena itu, keterlambatan penanganan sering kali tidak hanya menjadi persoalan teknis, tetapi juga menyangkut efektivitas sistem pelaporan dan pengawasan.
Bagi warga Sinjai Tengah, persoalannya tetap sederhana. Mereka tidak terlalu mempersoalkan apakah kewenangan berada di tangan pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, kontraktor, atau pengawas proyek. Yang mereka lihat adalah separuh badan jalan yang masih tertutup material longsor dan potensi bahaya yang mengintai setiap pengguna jalan.
Kondisi ini memperlihatkan tantangan klasik birokrasi infrastruktur di daerah. Ketika kewenangan berada pada satu level pemerintahan dan dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat di level lain, sering kali muncul ruang kosong dalam koordinasi. Akibatnya, persoalan yang sebenarnya membutuhkan tindakan cepat justru berlarut-larut menunggu laporan, instruksi, atau kepastian pihak yang harus bergerak.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah program infrastruktur bukan terletak pada dokumen kontrak atau pembagian kewenangan, melainkan pada seberapa cepat negara hadir ketika keselamatan pengguna jalan mulai terancam.
Di Sinjai Tengah, warga kini menunggu bukan lagi penjelasan, melainkan tindakan nyata di lokasi longsor yang hingga kini masih menjadi penghalang di salah satu jalur strategis Kabupaten Sinjai.
(Yusuf Buraerah)














