Diduga Tak Kantongi Izin, Jaringan Internet di Sumarorong Jadi Sorotan Warga

KOSONGSATUNEWS.COM, MAMASA – Keberadaan jaringan internet yang terpasang di jalur Tanbone–Batang Uru, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menjadi sorotan warga. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan legalitas pemasangan jaringan tersebut yang diduga belum mengantongi izin resmi.

Warga menilai selain diduga tidak memiliki izin operasional yang jelas, pihak pengelola jaringan internet tersebut juga disebut tidak dapat menunjukkan bukti kerja sama dengan pihak PLN terkait penggunaan tiang listrik sebagai sarana penempatan kabel jaringan.

“Kami mempertanyakan legalitas pemasangan jaringan internet ini. Setahu kami menggunakan tiang PLN harus ada kerja sama resmi. Namun sampai sekarang belum ada penjelasan yang jelas terkait perizinannya,” ungkap salah seorang warga kepada media, Sabtu (31/5/2026).

Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mamasa menjelaskan bahwa urusan perizinan penyelenggaraan telekomunikasi merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam melakukan penindakan langsung terhadap penyelenggara jaringan internet atau RT/RW Net yang diduga tidak memiliki izin.

“Urusan perizinan telekomunikasi adalah kewenangan pemerintah pusat. Terkait RT/RW Net yang mungkin tidak memiliki izin, pada level pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penertiban. Yang memiliki kewenangan penindakan adalah penyidik dari Komdigi maupun pihak kepolisian, tetapi jika sudah meresahkan dan menimbulkan pertanyaan soal legalitasnya, Kami melalui Bidang TIT akan melakukan pemantauan lapangan untuk melihat secara langsung kegiatan ilegal yang dimaksudkan warga setempat”. jelas Kadis Kominfo Mamasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *