KOSONGSATUNEWS.COM, MAMASA – Keluhan para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kategori PW di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, terkait belum dibayarkannya gaji hingga berbulan-bulan setelah menerima Surat Keputusan (SK), kembali mencuat dan menuai perhatian.
Para guru mengaku hingga kini masih menunggu kepastian pembayaran hak mereka, meskipun SK pengangkatan telah diterbitkan sejak 29 Desember 2025. Ironisnya, selain belum menerima gaji, sejumlah guru juga mengeluhkan layanan BPJS yang tidak dapat digunakan karena status kepesertaan yang disebut tidak aktif.
Salah seorang guru P3K yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya atas kondisi yang mereka alami.
“Kami sudah menerima SK, membuka rekening sesuai petunjuk, tetapi sampai sekarang belum ada gaji yang masuk. Kami hanya berharap pemerintah segera memperhatikan hak-hak kami,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut telah berulang kali menjadi pembahasan di berbagai forum dan media sosial. Namun hingga pertengahan tahun 2026, belum ada kejelasan mengenai kapan pembayaran gaji akan direalisasikan.
Untuk memperoleh penjelasan resmi, wartawati media ini telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa guna meminta klarifikasi terkait keterlambatan pembayaran gaji guru P3K tersebut.
Namun hingga berita ini kembali ditayangkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui saluran komunikasi yang biasa digunakan juga belum mendapat respons.
Sikap diam dari pihak yang berwenang tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan guru maupun masyarakat mengenai penyebab belum terealisasinya pembayaran gaji yang menjadi hak para tenaga pendidik tersebut.
Para guru berharap Pemerintah Kabupaten Mamasa dan instansi terkait segera memberikan penjelasan terbuka serta mengambil langkah konkret agar hak-hak mereka dapat segera dipenuhi.
Media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa maupun pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (Ayu)


















