Hak Jawab Herman Welly Terkait Pemberitaan Dugaan Dana BUMDes Sanda Mamase Rp80 Juta Menguap

MAMASA, KOSONGSATUNEWS.COM, – Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan dana BUMDes Sanda Mamase Desa Rante Kamase, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, sebesar Rp80 juta yang disebut tidak jelas keberadaannya, Herman Welly menyampaikan hak jawab dan klarifikasi kepada media.

Dalam surat hak jawab yang disampaikan kepada redaksi pada Sabtu, (20/6/2026),

Herman Welly mempertanyakan sumber informasi yang dijadikan dasar pemberitaan tersebut.

Ia meminta agar data dan informasi yang digunakan oleh narasumber maupun pihak yang menerbitkan berita dapat dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Saya mempertanyakan sumber data dan informasi yang diperoleh narasumber maupun pihak yang menerbitkan berita tersebut. Saya meminta agar sumber informasi yang menjadi dasar pemberitaan dapat dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tulis Herman Welly dalam hak jawabnya.

Selain itu, Herman membantah adanya dana BUMDes sebesar Rp80 juta yang dikelolanya sebagaimana disebut dalam pemberitaan sebelumnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengelola dana sebesar nominal tersebut dan tidak mengetahui adanya dana BUMDes yang hilang atau menguap.

“Saya tidak pernah mengelola dana sebesar Rp80 juta sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan. Sepengetahuan saya, tidak ada dana BUMDes sebesar Rp80 juta yang menguap maupun hilang,” tegasnya.

Herman juga meluruskan statusnya dalam struktur kepengurusan BUMDes Sanda Mamase.

Menurutnya, ia bukan Ketua BUMDes sebagaimana disebut dalam pemberitaan, melainkan hanya berstatus sebagai anggota.

“Saya bukan Ketua BUMDes Sanda Mamase. Status saya adalah anggota BUMDes Sanda Mamase Desa Rante Kamase. Oleh karena itu, penyebutan saya sebagai Ketua BUMDes dalam pemberitaan tersebut merupakan informasi yang tidak benar dan perlu dikoreksi,” ujarnya.

Terkait pengelolaan usaha BUMDes, Herman menjelaskan bahwa seluruh kegiatan yang dijalankan telah diketahui dan diputuskan melalui musyawarah bersama yang melibatkan pemerintah desa,

Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus BUMDes, serta tokoh masyarakat.

Ia menyebut salah satu program yang masih berjalan hingga saat ini adalah budidaya ikan air tawar yang berlokasi di Dusun Tok Baranak, Desa Rante Kamase.

Selain itu, terdapat pula kegiatan pembibitan dan penjualan ikan yang dikelola di wilayah Dusun Pasir Putih.

Menurut Herman, seluruh kegiatan tersebut masih berjalan dan dapat dilihat langsung di lapangan.

Melalui hak jawab tersebut, Herman Welly meminta agar media mempublikasikan klarifikasi ini sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait hak jawab dan hak koreksi.

Redaksi memuat hak jawab ini sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, dan pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

(Redaksi/Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *