SINJAI, Kosongsatunews.com – Geliat program kota tanpa kumuh di “Bumi Panrita Kitta” sebutan lainnya Kabupaten Sinjai, Sulsel, menyapa warga.
Demi memuluskan program tersebut, Wakil Bupati Sinjai Hj. Andi Kartini Ottong, membuka acara workshop program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) dengan tema Membangun Kolaborasi Lintas Sektor Menuju Sinjai Bebas Kumuh yang berlangsung di Hotel Grand Rofina, Rabu (09/10)
Ketua panitia A. Bunga, ST melaporkan bahwa agenda pokok dalam acara ini adalah pemaparan materi terkait kebijakan program Kotaku, kebijakan daerah dalam penanganan kumuh, strategi pelaksanaan skala kawasan, kolaborasi, koordinasi dan komunikasi, testimoni best practise dari kelurahan/BKM/LKM, monitoring dan evaluasi partisipasi dan mekanisme pengelolaan aset, peran KPP pasca insfrastruktur terbangun dan perumusan hasil dan tindak lanjut.
Wabup Hj.Andi Kartini Ottong dalam sambutannya menyampaikan bahwa program Kota Tanpa Kumuh merupakan upaya strategis Direktorat Pengembangan Kawasan Pemukiman, Ditjen Cipta Karya, dalam rangka meningkatkan peran masyarakat dan memperkuat peran pemerintah daerah dalam percepatan penanganan kawasan kumuh dan mendukung gerakan 100-0-100 diperkotaan pada tahun 2016-2020.
“Program KOTAKU menggunakan sinergi platform kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya di kabupaten/daerah serta pembangunan infrastruktur berbaris masyarakat untuk mempercepat penanganan kumuh perkotaan dan gerakan 100-0-100 dalam rangka mewujudkan permukiman yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.
“Salah satu peran pemerintah daerah Kabupaten Sinjai adalah dengan melibatkan peran aktif masyarakat dan seluruh OPD terkait dalam upaya mensinergikan penanganan pemukiman kumuh skala kota/kawasan dan skala lingkungan. Ujarnya
“Saya juga berharap dengan diadakannya workshop ini pemukiman kumuh di Kabupaten Sinjai bisa sampai 0%.
Turut hadir Ketua Komisi III DPRD Sinjai, team leader OSP 9 Wilayah IX Sulawesi Selatan, para OPD, Kepala Satker PIP Kabupaten Sinjai, PPK Kotaku Kabupaten Sinjai, para Lurah.