PAREPARE, KOSONGSATUNEWS.COM, – Polemik pemblokiran rekening Taspen milik Bahri, S.Sos., pensiunan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare, terus menjadi sorotan.
Hingga kini, dana pensiun yang telah ditransfer sejak 2 Juni 2026 lalu oleh PT Taspen belum juga dapat dicairkan oleh pemilik rekening.
Pihak BNI Cabang Parepare disebut tetap berpegang pada alasan bahwa Surat Keputusan (SK) pensiun yang digunakan Bahri dinilai tidak asli, sehingga pencairan dana belum dapat dilakukan.
Bahri membantah anggapan tersebut. Menurutnya, SK pensiun yang dimilikinya merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan diterimanya dalam bentuk elektronik.
“SK yang saya terima dari Biro Kepegawaian Pusat memang dalam bentuk PDF atau SK elektronik. Itu dokumen resmi yang saya dapatkan,” ujar Bahri.
Ia mengaku sangat kecewa dengan pelayanan yang diterimanya. Pasalnya, sejak dana pensiun masuk ke rekening, dirinya telah beberapa kali mendatangi BNI Cabang Parepare untuk melakukan pencairan, namun selalu mendapatkan jawaban yang sama.
“Saya sudah bolak-balik ke BNI, dijanji-janji terus, tetapi sampai sekarang belum juga cair. Alasannya tetap sama, yaitu SK saya dianggap tidak asli,” keluhnya.
Menurut Bahri, kondisi tersebut membuat dirinya merasa dirugikan karena dana yang menjadi haknya sebagai pensiunan tidak dapat diakses, sementara rekening Taspen miliknya juga disebut telah diblokir.
Persoalan ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar dan kewenangan pihak bank dalam menyimpulkan keaslian dokumen yang telah diterbitkan oleh instansi pemerintah.
“Yang menjadi pertanyaan, apa dasar dan kompetensi pihak BNI sehingga dapat menyimpulkan SK tersebut tidak asli, sementara dokumen itu diterbitkan oleh lembaga resmi pemerintah?” ungkap Bahri.
Sementara itu, salahsatu Pihak Cabang BNI Parepare Ira Setiawati yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsaap, Selasa, (23/6/2026), belum belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi. (MDS)



















