Pemkab Sidrap Sosialisasikan Pendaftaran Anggota Keluarga Tambahan JKN bagi ASN

SIDRAP, KOSONGSATUNEWS.COM, —Sekretaris Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) memimpin rapat koordinasi sekaligus sosialisasi mengenai pendaftaran Anggota Keluarga Tambahan (AKT) ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah, Kamis, (25/6/2026).

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas surat undangan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Parepare Nomor 1079/IX-04/0626.

Tujuan kegiatan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai perluasan penjaminan kesehatan bagi keluarga besar ASN yang belum masuk dalam kuota tanggungan utama.

Fokus utama sosialisasi mencakup regulasi pendaftaran untuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua dari para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidrap.

Sekda Sidrap menyampaikan, sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam mengakomodasi aspirasi para ASN. Selama ini, kepesertaan JKN yang ditanggung secara otomatis oleh kedinasan hanya mencakup kepesertaan inti, yakni suami/istri beserta maksimal tiga orang anak.

“Program Anggota Keluarga Tambahan ini merupakan perluasan cakupan yang memperbolehkan anak keempat dan seterusnya, hingga orang tua kandung dan mertua, untuk diikutkan dalam penjaminan kesehatan keluarga ASN,” ujar Sekda.

Terkait mekanisme pendaftaran, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Muhammad Ali, menjelaskan proses pendaftaran Anggota Keluarga Tambahan (AKT) diawali dengan pengiriman usulan daftar AKT oleh Satuan Kerja (Satker) paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi awal untuk memeriksa kecocokan data yang diajukan, diikuti dengan verifikasi mendalam selama dua hari kerja guna memvalidasi hubungan keluarga serta memastikan tidak terdapat tunggakan iuran mandiri.

Setelah validasi selesai, BPJS Kesehatan akan menerbitkan konfirmasi eligibilitas berupa hasil perhitungan iuran AKT yang sah. Berdasarkan hasil tersebut, pihak Satker akan memotong gaji ASN sebesar 1% per jiwa setiap bulan untuk disetorkan ke kas negara, lalu menyerahkan berkas kelengkapan yang mencakup surat kuasa, surat pengantar, dan bukti setor 1%.

Sebagai tahap akhir, BPJS Kesehatan melakukan pengecekan terakhir terhadap dokumen dan bukti transfer tersebut, yang menandai bahwa kepesertaan AKT telah resmi aktif dan siap digunakan.

Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Ridjal Mursalim, turut memperkenalkan aplikasi “Si Pandai” (Sistem Pendaftaran Anggota Keluarga Lain). Inovasi digital ini dirancang untuk mempermudah dan mempercepat alur teknis pendaftaran AKT.

Melalui platform ini, satker atau perangkat daerah dapat mengunggah berkas usulan, mengonfirmasi eligibilitas, serta memantau integrasi iuran 1% secara daring, praktis, dan transparan.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan dan perwakilan dari berbagai instansi, di antaranya BPJS Kesehatan Kabupaten Sidrap, Dinas Koperasi UKM Nakertrans, BKAD, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Bapenda, Dinas PSDA, BKPSDM, Bapperida, Disdikbud, Dinas PMDPPA, serta Dinas Dukcapil.(MDS)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *