JAKARTA – Pusaran dinamika keterbukaan informasi di Provinsi Riau kembali memanas. Pada hari Senin, 6 Juli 2026, advokat Khaerul Ahmad selaku kuasa hukum dari pejabat publik Martin Manoluk Tampubolon melayangkan surat somasi kedua kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke. Somasi tersebut mempersoalkan pemberitaan yang beredar beberapa waktu lalu terkait dugaan adanya hubungan istimewa atau hubungan khusus antara istri Martin Manoluk, Putri Arum, dengan Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho.
Menanggapi langkah hukum tersebut, Wilson Lalengke memberikan poin-poin argumentasi yang tajam dan mendalam. Dalam siaran pers-nya, Selasa, 7 Juli 2026, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, tidak hanya membedah kekeliruan pemahaman hukum pers oleh sang pengacara, tetapi juga menguliti hakikat akuntabilitas seorang pejabat negara.
“Saya menilai pengacara bernama Khaerul Ahmad ini perlu memahami bahwa Hak Jawab dan Hak Koreksi adalah mekanisme demokratis wajib yang telah diatur secara jelas dan tegas dalam UU Pers, bukan dicampur-adukan dengan mekanisme somasi,” tegas Wilson Lalengke.
*Memisahkan Sengketa Pers dari Prerogatif Somasi*
Poin fundamental pertama yang ditegaskan oleh Wilson Lalengke adalah keharusan bagi Khaerul Ahmad untuk memisahkan secara tegas antara mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi dengan instrumen Somasi. Sesuai regulasi lex specialis yang mengatur jurnalisme di tanah air, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, prosedur sengketa pemberitaan memiliki jalurnya sendiri.
Berdasarkan UU Pers Pasal 1 ayat (11), Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Sementara itu, Pasal 1 ayat (12) menjelaskan Hak Koreksi sebagai hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Kewajiban institusi pers untuk melakukan ralat terhadap data, fakta, opini, atau gambar yang keliru ini juga dipertegas dalam Pasal 1 ayat (13) sebagai Kewajiban Koreksi.
Di sisi lain, Somasi adalah surat peringatan atau teguran resmi yang biasanya digunakan dalam ranah hukum perdata (seperti wanprestasi atau perbuatan melawan hukum secara umum) dengan tujuan menyelesaikan masalah secara damai sebelum bergulir ke pengadilan. Dunia pers pada hakikatnya tidak mengenal prosedur somasi. Jika setiap produk jurnalistik dan penyampaian informasi, yang dijamin oleh konstitusi tertinggi NKRI Pasal 28F UUD 1945, harus langsung berhadapan dengan ancaman pidana atau pengadilan tanpa melewati koridor UU Pers, maka esensi Indonesia sebagai negara demokrasi patut dipertanyakan.
“Hak Jawab dan Hak Koreksi adalah hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Pers serta dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Mengancam media dengan somasi justru melanggar prinsip kebebasan pers,” jelas tokoh pers nasional itu.
*Hak Jawab Bukan Sekadar Label “Hoax” atau “Fitnah”*
Sebagai prosedur wajib dalam sengketa informasi, Wilson Lalengke mengingatkan Khaerul Ahmad dan Martin Manoluk untuk menyusun Hak Jawab secara benar. Menggunakan kata-kata klise seperti “tidak benar, fitnah, bohong, atau hoax” tanpa disertai penjelasan kronologis dan argumentasi yang komprehensif, bukanlah sebuah Hak Jawab yang sah.
Hak Jawab harus berbentuk uraian penjelasan yang detail, substantif, dan menjadi pembantah yang benderang atas narasi yang diberitakan sebelumnya. Jika Martin Manoluk merasa isu hubungan spesial antara dirinya, istrinya (Putri Arum), dan Walikota Agung Nugroho adalah fitnah yang merusak keharmonisan rumah tangganya, ia wajib menguraikan fakta sebaliknya secara transparan kepada publik.
“Hak Jawab harus berisi uraian penjelasan yang detail dan komprehensif. Jika Martin Manoluk menilai pemberitaan tentang dugaan hubungan khusus antara dirinya, istrinya, dan Walikota Agung Nugroho tidak benar, maka ia wajib menjelaskan secara terbuka mengapa hal itu dinilai tidak benar,” tambah Wilson Lalengke.
Mengikuti adagium klasik “ada asap pasti ada bara api”, rumor sensitif ini tidak akan muncul di tengah masyarakat tanpa adanya pemantik. Publik berhak mendapatkan jawaban jujur atas serangkaian indikasi dan pertanyaan yang mengemuka, antara lain:
• Dari mana sumber harta berupa tas mewah dan gaya hidup flexing yang dipamerkan Putri Arum di akun Instagram pribadinya sebelum akun tersebut mendadak dihapus?
• Mengapa Walikota Agung Nugroho tidak menegur gaya hidup mewah bawahannya, padahal kehidupan mereka dibiayai oleh uang pajak rakyat?
• Apa maksud pernyataan Walikota Agung Nugroho dalam percakapan dengan aktivis KNPI, Larshen Yunus, yang mengaku “takut” kepada Martin Manoluk? Apakah ketakutan ini berkaitan dengan isu hubungan khusus tersebut?
• Mengapa di tengah desakan publik agar Martin ditegur, ia justru dipromosikan sebagai Plt. Kepala Dinas Perkim Pekanbaru, padahal standar kelayakan jabatannya diduga belum terpenuhi? Apakah posisi strategis ini bebas dari praktik jual-beli jabatan atau adakah peran Putri Arum sebagai perantara khusus dan efektif dalam proses penunjukan tersebut?
*Renungan Filosofis: Konsekuensi Menjadi Figur Publik*
Secara filosofis, keberatan yang diajukan oleh pejabat publik atas sorotan kehidupan pribadinya mencerminkan pemahaman yang keliru tentang esensi kekuasaan. Filsuf politik Prancis, Jean-Jacques Rousseau (1712-1778), dalam teori Kontrak Sosial, menegaskan bahwa penguasa dan pejabat adalah pelayan yang mandatnya berasal dari rakyat.
Bagi J.J. Rousseau, rakyat adalah pemberi upah kolektif. Dari makanan, pakaian, rumah dinas, kendaraan, hingga hal-hal paling privat sekalipun, semuanya dibiayai oleh keringat masyarakat. Oleh karena itu, rakyat memiliki hak mutlak tanpa batas untuk menguliti kinerja sekaligus moralitas kehidupan pribadi sang pejabat.
Hal ini sejalan dengan konsep Panoptikon (menara pengawas penjara) yang digagas oleh filsuf Jeremy Bentham (1748-1832) dan dikembangkan oleh Michel Foucault (1926-1984) sebagai control social. Seorang pejabat publik menempati menara pusat yang siap dipelototi oleh mata rakyat selama 24 jam penuh. Mereka adalah public figure yang wajib menjadi teladan moral.
Filsuf Stoik Marcus Aurelius (121-180) dalam karyanya Meditations juga mengingatkan bahwa seseorang yang memilih jalan sebagai pemimpin harus siap mengorbankan privasinya demi kebaikan publik (bonum commune). Jika seorang pejabat tidak kuat atau menolak dikritik dan diawasi oleh rakyatnya sendiri, langkah terbaik adalah meletakkan jabatan tersebut dan kembali menjadi rakyat biasa. Menjawab kritik rakyat dengan tindakan kriminalisasi atau ancaman hukum justru menunjukkan mundurnya kedewasaan bernegara. (TIM/Ayu)






















