BONE – Aliansi Masyarakat Peduli menggelar aksi demonstrasi damai di halaman SPBU Karella, Jalan Lapawawoi, Kabupaten Bone, pada Sabtu (25/7/2026). Aksi yang berlangsung tertib ini dipimpin langsung oleh Ramdani selaku Koordinator Lapangan.
Dalam gerakan yang mengusung semangat keadilan dan transparansi ini, para peserta aksi menyampaikan sejumlah tuntutan tegas terkait dugaan pelanggaran dan ketidakadilan dalam penyaluran BBM jenis bio solar di lokasi tersebut.
Ramdani menyampaikan pernyataan pers di hadapan awak media:
“Kami menyoroti penolakan yang dilakukan pihak SPBU terhadap pemegang surat rekomendasi pengambilan bio solar. Padahal rekomendasi tersebut memiliki landasan hukum yang kuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Penolakan ini jelas melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, yaitu penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Ramdani.

Lebih lanjut, ia menuntut:
“Kami meminta pihak pengelola SPBU segera menghentikan kerja sama dengan oknum yang dikenal dengan nama BABA. Praktik ini menjadi penyebab utama pelayanan kepada konsumen lain menjadi terhambat, karena pihak SPBU justru khawatir kuota yang tersedia tidak mencukupi untuk kebutuhan oknum tersebut.”
Ramdani juga menekankan hak utama masyarakat penerima manfaat:
“Pelayanan harus diprioritaskan kepada para petani yang memiliki hak sah untuk menebus solar subsidi, khususnya petani yang berdomisili di wilayah sekitar SPBU Karella. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami tidak segan-segan akan melakukan langkah penyegelan terhadap SPBU Karella,” tandasnya.
Para peserta aksi berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan mendalam serta mengambil langkah tegas agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait. Media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi. (**)























