Taufik Hidayat Klaim Tempuh Upaya Perlindungan Hukum, Surat Disampaikan ke Kantor Wakil Presiden

JAKARTA – Ketua Gibran Center Provinsi Sulawesi Selatan, M. Taufik Hidayat, mengaku terus menempuh berbagai upaya untuk mendapatkan perlindungan hukum terkait perkara yang kini dihadapinya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Taufik mengatakan, dirinya juga telah meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.

Selain itu, ia menyebut telah menyampaikan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, serta Komisi III DPR RI maupun Kapolri

Dalam keterangannya via WhatsAppnya sabtu,8/8/2026, Taufik Hidayat menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum Gibran Center yang menurutnya telah membantu memfasilitasi penyampaian surat permohonan perlindungan hukum tersebut.

“Terima kasih atas bantuan Ketum Gibran Center yang telah membantu memfasilitasi saya, sehingga surat saya diminta untuk dibawa ke Kantor Wakil Presiden RI, Bapak Gibran Rakabuming Raka, tentang permohonan perlindungan hukum atas kriminalisasi terhadap diri saya akibat laporan dugaan korupsi seragam sekolah gratis di Makassar yang telah saya laporkan ke KPK,” ujar Taufik.

Taufik mengklaim laporan dugaan korupsi program seragam sekolah gratis di Kota Makassar yang disampaikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melalui proses verifikasi dan ditangani lebih lanjut oleh lembaga anti rasuah tersebut.

Ia menilai, proses hukum yang kemudian menjerat dirinya berkaitan dengan aktivitas penyampaian informasi mengenai dugaan korupsi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari lembaga negara terkait.

“Semakin kami ditekan, semakin kami melakukan perlawanan,” tegas Taufik saat menanggapi status tersangka yang disandangnya dalam perkara UU ITE di Polrestabes Makassar.

Menurut Taufik, langkah meminta perlindungan hukum dilakukan karena dirinya merasa membutuhkan jaminan perlindungan dalam menjalankan hak untuk menyampaikan laporan dan informasi kepada lembaga negara.

Taufik juga menyampaikan pesan bahwa dirinya akan terus menempuh jalur hukum dan kelembagaan untuk memperjuangkan apa yang diyakininya.

“Salam sejahtera untuk semua. Merdeka. Kebenaran takkan bisa dikalahkan,” tulis Taufik dalam keterangannya.

Sementara itu, terkait perkara yang ditangani Polrestabes Makassar, proses hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Taufik sendiri menyatakan akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk mendapatkan perlindungan dan memastikan perkara yang dihadapinya berjalan secara objektif dan transparan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *