PAREPARE, KOSONGSATUNEWS.COM. Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM )FOKUS mengimbau insan pers dan media massa untuk mematuhi asas hukum serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam mengawal kasus hukum yang menyeret sosok ML.
Ketua LSM -FOKUS Mu’thashim menegaskan, ML saat ini masih berstatus sebagai terperiksa, bukan tersangka, apalagi terdakwa. Oleh karena itu, semua pihak diminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami mengingatkan rekan-rekan media untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tahanlah sedikit pemberitaan yang berkesan menghakimi dan menggiring opini publik,” ujar Mu’thashim dalam keterangan resminya, Selasa (18/8/2026).
Mu’thashim Pj. Ketua LSM-FOKUS, akrab disapa Acing menyoroti hadirnya narasi berita yang terkesan mendesak APH untuk segera melakukan penahanan terhadap ML. Menurutnya, framing berita semacam itu berpotensi menciptakan fenomena trial by the press atau peradilan oleh pers.
“Pemberitaan yang cenderung mendesak penahanan itu adalah bentuk *trial by the press*. Dampaknya sangat buruk karena merugikan hak asasi seseorang dan dapat merusak independensi penyidikan yang sedang dilakukan oleh APH,” tegasnya.
LSM-FOKUS berharap media dapat kembali pada fungsinya sebagai penyaji informasi yang berimbang, objektif, serta tidak mendahului proses hukum formal demi menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.M-FOKUS mengimbau seluruh insan pers dan media massa untuk mematuhi asas hukum serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam mengawal kasus hukum yang menyeret sosok ML.
Ketua LSM -FOKUS Mu’thashim menegaskan bahwa ML saat ini masih berstatus sebagai terperiksa, bukan tersangka, apalagi terdakwa. Oleh karena itu, semua pihak diminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami mengingatkan rekan-rekan media untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tahanlah sedikit pemberitaan yang berkesan menghakimi dan menggiring opini publik,” ujar Mu’thashim dalam keterangan resminya, Selasa (18/8/2026).
Mu’thashim, ketua LSM-FOKUS akrab disapa Acing menyoroti hadirnya narasi berita yang terkesan mendesak APH untuk segera melakukan penahanan terhadap ML. Menurutnya, framing berita semacam itu berpotensi menciptakan fenomena trial by the press atau peradilan oleh pers.
“Pemberitaan yang cenderung mendesak penahanan itu adalah bentuk trial by the press. Dampaknya sangat buruk karena merugikan hak asasi seseorang dan dapat merusak independensi penyidikan yang sedang dilakukan oleh APH,” tegasnya.
LSM-FOKUS berharap media dapat kembali pada fungsinya sebagai penyaji informasi yang berimbang, objektif, serta tidak mendahului proses hukum formal demi menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.
Sorotan Fokus ini terkait berita yang di publikasikan oleh media, hanya berdasarkan keterangan oleh oknum yang mengaku sekretaris salah satu lembaga bantuan hukum, mendesak penyidik Polres untuk melakukan penahanan terhadap ML.
















