PINRANG, KOSONGSATUNEWS.COM — Limbah Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG ) Padakalawa Kecamatan Mattirobulu, Kabupaten Pinrang dikeluhkan warga setempat akibat mengeluarkan bau tidak sedap, sehingga mengganggu ketenangan dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar dapur tersebut.
Sesuai temuan wartawan media ini di Dapur SPPG Padakalawa, mengeluarkan bau busuk menyengat hidung serta air buangan limbah berwarna hitam menumpuk di drainase warga, sehingga terlihat jorok diaertai bau tidak sedap merupakan pemandangan yang tidak nyaman dan mengganggu ketenangan warga.

Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) SPPG Padakkalawa tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) standar, hal ini diakui oleh mitra Dapur SPPG Padakkalawa, Sudirman saat ditemui, Kamis, 20.Agustus 2026.
“Kalau mengenai standar IPAL, semua dapur SPPG yang ada di Kabupaten Pinrang tidak ada memenuhi standar, memang kondisi dapur saya belum bisa dipasangi IPAL standar. Makanya kami akan memindahkan SPPG Padakkalawa ke lokasi yang resprentatif dalam waktu dekat ini,” kata Sudirman.
Sejumlah masyarakat menyesalkan tindakan pihak Badan Gizi Nasional yang abai melakukan pembiaran memberikan ijin operasional Dapur SPPG Padakkalawa yang tidak memiliki IPAL standar.
Parahnya lagi, dapur SPPG Padakkalawa sudah beroperasi hampir setahun, dan berapa kali masyarakat melakukan protes atas limbah dapur yang mencemari lingkungan warga sekitar dapur, namun pihak Pemerintah setempat belum merespon.
Kepemilikan IPAL merupakan komponen mutlak dalam penilaian kelayakan higiene dan sanitasi Dapur SPPG sebelum izin edar atau operasional disahkan.
Sanksi utama bagi dapur MBG atau SPPG yang tidak memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) sesuai standar adalah penghentian sementara operasional (suspend) hingga penutupan total dapur secara permanen.
Badan Gizi Nasional (BGN) bersikap sangat tegas dan tidak memberikan kompromi terhadap kelayakan infrastruktur demi menjaga kesehatan warga serta kelestarian lingkungan sekitar.
Pemerintah memberikan waktu bagi pengelola untuk menata ulang dan membangun fasilitas IPAL yang memadai. Pengelola dapur yang keras kepala atau tidak mengindahkan kewajiban pemenuhan fasilitas ini dan tetap gagal menyediakan IPAL standar, hak operasional sebagai mitra program resmi akan dicabut selamanya.
Sementara pengelola Dapur SPPG Padakkalawa, Kecamatan Mattirobulu dinilai telah mengabaikan instruksi BGN untuk melakukan pembenahan IPAL, Ini karena dapur tersebut telah beroperasi hampir setahun belum juga melakukan perbaikan IPAL, maka sesuai aturan Badan Gizi Nasional, maka Dapur SPPG Padakkalawa dapat ditutup secara permanen. (**)
















