JAKARTA — Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Hartanto Boechori mendesak DPR RI dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan serta mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset.
Desakan tersebut disampaikan Hartanto menyikapi rencana aksi masyarakat pada 27 Agustus 2026 yang membawa sejumlah tuntutan terkait keadilan dan pemberantasan korupsi.
Hartanto meminta pemerintah dan DPR tidak memandang aksi masyarakat hanya sebagai kerumunan massa, melainkan mendengarkan aspirasi yang disampaikan.
“Di balik aksi tersebut ada kegelisahan rakyat yang sudah terlalu lama merasakan akibat korupsi yang terus terjadi,” kata Hartanto.
Menurut dia, salah satu tuntutan yang penting adalah segera disahkannya UU Perampasan Aset dengan substansi yang kuat, termasuk pengaturan mengenai pembuktian dan mekanisme perampasan hasil kejahatan.
Hartanto mengaku memahami bahwa RUU Perampasan Aset masih dalam proses pembahasan. Namun, menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hasil, bukan sekadar janji mengenai proses legislasi.
“Kami sudah terlalu sering mendengar kata proses. Yang kami tunggu, hasil. Buktikan DPR masih memiliki keberanian,” tegasnya.
Ia juga meminta hukuman terhadap pelaku korupsi diperberat secara tegas dan proporsional, sekaligus memastikan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi dapat dikejar dan dikembalikan kepada negara.
Hartanto menilai korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan secara kalkulatif. Pelaku, kata dia, dapat mempertimbangkan keuntungan yang diperoleh, risiko tertangkap, lamanya hukuman, hingga kemungkinan menyelamatkan harta hasil kejahatan.
“Kalau koruptor hanya dihukum penjara normatif, sementara hasil kejahatannya tetap aman, pemberantasan korupsi pasti gagal,” ujarnya.
Hartanto juga menyinggung pengalamannya mengunjungi Lapas Sukamiskin sebanyak tiga kali. Dari pengalamannya tersebut, ia menilai uang dan harta masih dapat memberikan berbagai kemudahan bagi narapidana.
“Kejar uangnya. Rampas hasil kejahatannya. Kembalikan kepada negara, dan hukum super berat agar para calon koruptor lainnya berpikir seribu kali untuk korupsi,” katanya.
Meski mendorong aturan yang tegas, Hartanto menekankan bahwa pelaksanaan UU Perampasan Aset tetap harus menjunjung prinsip hukum, kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap pihak yang tidak bersalah.
Ia juga meminta agar mekanisme pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan diatur secara jelas. Menurutnya, pihak yang menyalahgunakan hukum dan kewenangan juga harus mendapatkan sanksi tegas.
Sebagai Ketua Umum PJI, Hartanto menilai pers memiliki fungsi kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Pers bukan alat untuk memusuhi kekuasaan, tetapi juga bukan corong kekuasaan. Ketika rakyat resah, pers wajib menyuarakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pers juga memiliki tanggung jawab untuk mengkritisi kebijakan negara dan mengawal proses pembentukan undang-undang yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Rakyat tidak membutuhkan pidato panjang. Rakyat butuh bukti. DPR sudah mendengar. Pemerintah sudah mendengar. Penegak hukum sudah mendengar. Sekarang waktunya bekerja,” tegas Hartanto.
Di sisi lain, Hartanto mengingatkan para aktivis agar menyampaikan aspirasi secara tertib, damai dan bertanggung jawab. Ia menilai bangsa Indonesia saat ini juga menghadapi berbagai persoalan lain, termasuk bencana alam dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional. Tetapi sampaikan secara tertib, damai dan bertanggung jawab serta pada waktu yang tepat,” katanya.
Menurut Hartanto, penyampaian aspirasi jangan sampai justru menambah persoalan bagi masyarakat yang sedang menghadapi berbagai kondisi darurat.
Ia memastikan PJI akan terus mengawal isu pemberantasan korupsi dan pembahasan UU Perampasan Aset sebagai bagian dari fungsi pers dalam menyuarakan kepentingan publik. (**)


















