Pinrang. — Tim Satgas Migas TPID Kabupaten Pinrang bersama unsur Forkopimca melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Massila, Kamis (24/9), sebagai upaya memastikan pelayanan BBM bersubsidi berjalan tertib, sesuai ketentuan, dan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan dua pelanggaran, yakni belum diterapkannya sistem antrean kendaraan berdasarkan nomor polisi genap-ganjil sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Pinrang Nomor 5002/2308/2026 serta tidak tersedianya Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada lokasi pengisian.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Pinrang Muh. Yusuf Nur mengungkapkan, terhadap temuan tersebut, petugas langsung mengambil langkah penertiban di lokasi.
“Untuk pelayanan BBM bersubsidi hari ini diberlakukan khusus bagi kendaraan dengan nomor polisi genap. Kendaraan dengan nomor ganjil langsung dikeluarkan dari antrean,” ungkapnya.
Selain penertiban antrean, pengelola SPBU secara resmi diberikan Surat Peringatan Pertama (SP-1) atas ketidakpatuhan terhadap ketentuan antrean dan standar keselamatan.
Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBM juga melakukan pemeriksaan teknis terhadap mesin dispenser di lokasi.
Yusuf menambahkan, pengelola diberikan waktu maksimal 3 x 24 jam untuk melengkapi fasilitas APAR sesuai standar keselamatan.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, SPBU dapat dikenakan sanksi lebih lanjut berupa pembekuan izin operasional sementara.
Menurutnya, langkah penertiban ini bukan semata-mata memberikan sanksi, tetapi untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan BBM yang tertib, aman dan sesuai ketentuan.
“Yang paling penting adalah bagaimana pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, antrean tertib dan aspek keselamatan benar-benar diperhatikan,” tutupnya.(*/)











