Makassar — Kajati Sulsel Agus Salim, S.H,M.H., memerintahkan seluruh pegawai untuk mengikuti skrining narkoba/tes urine.
Perintah Agus Salim tersebut ditujukan kepada semua jaksa, termasuk non jaksa yang bekerja dalam lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Terpantau, perintah Agus Salim tersebut langsung dilaksanakan seluruh anak buahnya. skrining narkoba/tes urine berlangsung di Baruga Adhyaksa kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin, 8 Juli 2024.
Agus Salim menegaskan, kegiatan tersebut harus dilakukan guna memastikan seluruh ASN khususnya di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan “bersinar” atau bebas dari narkoba.
Hal itu, sebutnya, sesuai implementasi Instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024
Termasuk, Surat Pimpinan Kejaksaan Agung (Direktur Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainya Jaksa Agung Muda Pinada Umum) Nomor : B- 2530/E.4/Enz.2/06/2024 tanggal 27 Juni 2024 dalam rangka kegiatan Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN-P4GN) B06 Tahun 2024.
Kajati Agus Salim mengatakan kegiatan tes Narkoba ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk memastikan seluruh elemen, baik jaksa maupun pegawai di lingkungan Kejati Sulsel bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan zat adiktif lainnya.
Pelaksanaan kegiatan Skrining narkoba / tes urine ini bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan.(MDS)