Makassar – Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun 2020-2021. Kedua tersangka adalah JRJ, Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP), dan SD, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket C.
Proyek yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp68.788.603.000 ini menjadi sorotan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan JRJ dan SD sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, Tim Penyidik melakukan ekspose di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel dan memutuskan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dengan rincian sebagai berikut:
1. Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-113/P.4.5/Fd.2/10/2024 atas nama JRJ.
2. Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-109/P.4.5/Fd.2/10/2024 atas nama SD.
Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari potensi upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar ketentuan hukum sebagai berikut:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Sulsel menegaskan akan menjalankan proses penyidikan dengan penuh integritas dan berpegang pada prinsip zero KKN. (Mds)





