PAREPARE, — Pada Senin, 25 November 2024. Guna memastikan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 bersama Stake Holder dan Instansi terkait, terkhusus bagi Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) Lokasi Khusus Lapas Kelas IIA Parepare .
Berdasarkan Surat KPU Kota Parepare No. 2352/PL.02.1-Und/7372/2024 tanggal 24 November 2024 hal Undangan Rapat Koordinasi.
Sebagaimana sambutan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare Muh. Awal Yanto menyampaikan pentingnya rapat koordinasi ini dilakukan sebagai bentuk persiapan pelaksanaan pilkada serentak di wilayah Kota Parepare tahun 2024 khususnya bagi stake holder pendukung penyelengaraan pilkada ini termasuk Lapas Kelas IIA Parepare sebagai Tempat Pemungutan Suara Lokasi Khusus (TPS LOKSUS), kegiatan ini menjadi sangat penting demi kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara Warga Binaan dalam pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024 nanti.
Selain kegiatan ini, Lapas Parepare dalam pelaksanaan Pilkada nanti juga mempedomani Surat Edaran PLT. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.7-TI.03.01-1567 Tanggal 29 Oktober 2024 Perihal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 Di Rutan / Lapas. Beberapa point penting dalam surat edaran tersebut diantaranya tetap melakukan penerimaan terhadap tahanan baru dari APH, pembebasan bagi narapidana pada tgl 27 November 2024 yang memiliki hak pilih dilaksanakan setelah menggunakan hak pilihnya, serta membentuk tim bantuan pengamanan penyelenggaraan pilkada tahun 2024 sehingga pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota di Lapas Parepare berjalan dengan lancar tanpa ada masalah.
Hadir dalam kegiatan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Ketua Bawaslu Kota Parepare, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare Divisi Teknis dan Penyelenggara, Kepala Disdukcapil Kota Parepare, Kepala Kesbangpol Kota Parepare, Kapolres Kota Parepare (mewakili), Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare (mewakili), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Parepare (mewakili), Kepala PLN (Persero) Kota Parepare (mewakili), .
Pada kegiatan ini seluruh perwakilan masing-masing Instansi diberikan kesempatan untuk memberikan uraian terkait langkah-langkah/mitigasi yang telah dilakukan dan akan dilaksanakan selama berlangsungnya pilkada serentak tahun 2024 ini. Secara umum seluruh peserta rapat koordinasi kali ini turut mendukung untuk menyukseskan pilkada serentak ini dengan melakukan monitoring langsung ke lapangan atau seluruh TPS yang ada di Kota Parepare maupun membuat posko pilkada atau helpdesk penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024.
Dikesempatan yang sama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare (Disdukcapil) Hj. Suriani, S.H. menegaskan bahwa Disdukcapil Kota Parepare memberikan layanan penuh terhadap perekaman dan pencetakan e-KTP bagi warga kota Parepare terkhusus bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIA Parepare, dimana telah banyak memberikan bantuan kerjasama dalam hal perekaman dan pencetakan e-KTP mulai dari Pemilu sampai dengan Pilkada Serentak Tahun 2024 ini.
Diwaktu yang sama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare (Disdukcapil) Hj. Suriani, S.H., juga memberikan kemudahan kembali kepada seluruh Warga Binaan yang ada pada Lapas Kelas IIA Parepare terkait pencetakan Biodata Kependudukan khususnya bagi Warga Binaan yang domisili tempat tinggalnya berada di luar Kota Parepare sehingga dapat memberikan hak suaranya pada pilkada ini, dengan tujuan untuk memastikan bahwa Warga Binaan yang ada dalam Lapas Kelas IIA Parepare memiliki hak yang sama pada pilkada serentak nantinya pada tanggal 27 November 2024.
Dan hal ini sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum R.I. Nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota khususnya pada pasal 4 huruf (a) yakni Pemilih harus memenuhi syarat : Memiliki KTP-el, KK, Biodata Kependudukan, atau IKD.
Di akhir kegiatan, mewakili Ketua KPU Kota Parepare Ibu Kalmasyari menyerahkan Surat Pindah Memilih bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIA Parepare yang diterima langsung oleh Kasubsi Bimkemaswat Nur Alim Syah, S.H. dalam hal ini sebagai Ketua KPPS Lokasi Khusus Lapas Kelas IIA Parepare, sebanyak 458 lembar Surat Pindah Memilih yang dituangkan dan ditanda tangani dalam Berita Acara Serah Terima.
Kepala Lapas IIA Parepare sangat mengapresiasi kegiatan ini sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap suksesnya pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dan merupakan wujud nyata terhadap pemberian hak kepada seluruh Warga Binaan pada Lapas Kelas IIA Parepare tanpa ada diskriminasi apapun, seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 dalam hal hak dan kewajiban seluruh Warga Negara Indonesia memiliki status yang sama. Hal ini sejalan dengan UU R.I No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan utamanya terkait dengan Hak dan Kewajiban bagi WBP selama menjalani pidananya serta 5 (lima) Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam hal ini Panca Carana Laksya Pemasyarakatan yang merupakan bentuk perwujudan Visi dan Misi Bapak Presiden R.I. yang terbaru Yakni ASTA CITA, sebagai program kerja 100 hari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.