SANTAINYA DUGAAN PENIPUAN JAMAAH UMROH DI PERSIDANGAN.

Kasus dugaan penipuan jamaah Umroh mulai di Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Parepare. Sulsel. Rabu 8 Januari 2024. Namun ada yang menarik jadi perhatian Sia nama initial tersangka penipuan, di dampingi suaminya, nampak santai, seolah tak ada beban.
Sidang pertama tersebut menjadi catatan khusus, meski saksi Pimpinan Koperasi Bakti Huria Syariah Kota Parepare, Wawan tidak sempat hadir.

Pimpinan Koperasi Bakti Huria Syariah Kota Parepare

Syarifa Hasni Al Mahdaly mengisahkan kronologis awal dugaan penipuan Sia. Awalnya mengajak masuk Koperasi Bakti Huria, dengan iming – iming dapat hadia langsung bagi hasil 10% persen per bulannya, serta dapat undian Umroh dilot setiap bulan. Syarifa Hasni pun tertarik dengan bujuk rayu sia, hingga menyetor Rp 60 juta.
Namun setelah di cek di Koperasi tempat sia bekerja, ternyata uang tersebut di masukkan di Rekening pribadi sia.
Disinilah awalnya muncul kecurigaan, hingga beberapakali Syarifa Hasni berharap pada sia agar di kembalikan uangnya. Namun sia hanya berjanji tidak pernah terpenuhi, hingga Syarifa Hasni Melaporkan kejadian dugaan penipuan terhadap dirinya pada Aparat Penegak Hukum (APH) Setahun lalu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *