Ilustrasi (doc:ist)
SIDRAP, — Dua pasangan suami istri (pasutri) yang diamankan beberapa waktu lalu karena kasus tindak pidana penipuan online (Sobis) dengan modus jual beli daster dan baju tidur di Sidrap.
Mereka berasal dari Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap yaitu Ambo Ali dan istrinya Mayasari, serta Andi Eko Saputra dan istrinya Riska.
Berdasarkan data dari website Pengadilan Negeri Sidrap pada Jumat, 31 Januari 2025.
Keempat pelaku juga terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kini kasusnya sudah masuk tahap final dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidrap pada Kamis,(30/1/2025) kemarin.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Otniel Yuristo Yudha Prawira dengan didampingi Yasir Adi Pratama dan Adhi Yudha Ristanto,
Keempat terdakwa divonis masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan jika tidak dibayar diganti kurungan 1 tahun.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50jt dan jika tidak dibayar diganti kurungan 2 bulan.
Dalam putusan Majelis Hakim PN Sidrap juga merampas harta benda para terdakwa seperti dari Ambo Ali asetnya dirampas untuk negara
sebuah rumah yang terletak di Jalan A. Kancilu, Desa Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Rumah tersebut memiliki sertifikat hak milik nomor 519 sebagai bukti kepemilikan resmi yang kini menjadi bagian dari berkas perkara.
Selain itu, aset kendaraan yang turut dirampas mencakup satu unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ berwarna hitam dengan nomor polisi DD 1114 MA atas nama istri Ambo Ali yang bernama Mayasari (Terdakwa II), serta satu unit motor Yamaha NMAX berwarna biru dengan nomor polisi DD 6702 YG.
Kedua kendaraan ini dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang juga disita sebagai barang bukti.
Tidak hanya properti dan kendaraan, barang elektronik bernilai tinggi juga turut menjadi bagian dari aset yang dirampas, termasuk satu unit Apple Watch berwarna biru, iPad Pro 11-inch warna abu-abu dengan nomor serial DMPCMG1PPTRF, serta satu unit drone merk Mavic Air 2 beserta charger.
Kemudian untuk terdakwa Andi Eko, beberapa asetnya dirampas untuk negara seperti Honda CR-V 1.5 (DD 1970 QC) warna putih, Toyota Calya 1.2 G A/T (DD 1391 SY) warna oranye metalik, dan Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD (B 1443 VZA) warna kuning.
Selain kendaraan, barang-barang elektronik bernilai tinggi juga turut disita, seperti dua unit iPhone 14 Pro Max berwarna putih dan ungu, jam tangan merk Boss warna hitam, serta Thermal Barcode Label Printer berwarna putih.
Dalam perkara ini, sejumlah alat bukti berupa dokumen transaksi dan pernyataan resmi juga tetap menjadi bagian dari berkas. Beberapa di antaranya adalah Surat Pernyataan Jual Beli, kwitansi pembayaran kendaraan, bukti transfer terkait kerugian korban, serta Surat Perjanjian Hak Asuh Anak.
Termasuk, beberapa rangkap E-Statement rekening Bank dari beberapa Bank.
Tak hanya itu, bukti finansial lain seperti buku catatan uang sumbangan saat terdakwa menikah dan Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan pada 4 September 2024 juga disertakan dalam berkas perkara sebagai bagian dari alat bukti. (MDS)