Kasus Dugaan Penipuan Online Berkedok Jasa Titip Uang di Makassar, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

kosongsatunews.com, Majene – Aparat penegak hukum tengah menangani kasus dugaan penipuan transaksi elektronik yang melibatkan seorang perempuan berinisial R di Makassar. Pelaku diduga menjalankan modus penipuan melalui media sosial dengan menawarkan jasa titip (jastip) penukaran uang pecahan, yang berujung pada kerugian korban hingga belasan juta rupiah.

Kasus ini bermula dari laporan polisi terkait aktivitas mencurigakan dalam transaksi elektronik yang mengarah pada tindak pidana penipuan berbasis digital. Dugaan pelanggaran merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta aturan terkait perdagangan berbasis elektronik.

Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Jumat, 28 Maret 2025, saat korban melihat sebuah postingan di Facebook melalui akun bernama Anis Asbil yang menawarkan jasa titip penukaran uang pecahan. Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian menghubungi pelaku melalui WhatsApp untuk menanyakan rincian layanan dan harga.

Pelaku kemudian memberikan daftar harga jasa penukaran uang. Dalam komunikasi tersebut, korban sempat meminta agar pembayaran bisa dilakukan setelah barang diterima. Namun, pelaku menolak dan meminta pembayaran uang muka (DP) terlebih dahulu, bahkan kemudian meminta pelunasan penuh.

Korban akhirnya mentransfer sejumlah uang secara bertahap ke rekening yang diduga milik pelaku, dengan rincian sebagai berikut:
29 Maret 2025:
Rp1.000.000
Rp1.500.000
Rp2.500.000
Rp1.000.000
Rp400.000
30 Maret 2025:
Rp4.500.000
Total kerugian korban mencapai Rp12.200.000, dari kesepakatan awal sebesar Rp14.300.000 untuk pengadaan berbagai pecahan uang.

Modus Penipuan
Setelah menerima uang, pelaku berulang kali memberikan janji palsu. Pada 3 April 2025, pelaku mengklaim bahwa uang pesanan sudah diproses dan sedang dalam perjalanan menggunakan kendaraan tertentu. Pelaku bahkan mengirimkan pesan berantai yang seolah-olah berasal dari sopir pengantar, lengkap dengan narasi perjalanan dan titik temu.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengirimkan video yang diduga sebagai bukti aktivitas pengemasan uang. Namun, belakangan diketahui bahwa video tersebut merupakan rekayasa untuk meyakinkan korban.

Hingga waktu yang dijanjikan, uang yang dipesan tidak pernah diterima korban. Pelaku diduga menggunakan dana yang telah ditransfer untuk kepentingan pribadi.

Identitas Tersangka
Polisi telah menetapkan seorang perempuan berinisial R sebagai tersangka, dengan identitas sebagai berikut:
Tempat/Tanggal Lahir: 5 Juni 1997
Umur: 32 tahun
Jenis Kelamin: Perempuan
Agama: Islam
Pekerjaan: Karyawan swasta
Alamat: Perumahan Bank Alam, Kelurahan Manggili, Kecamatan Parangloe, Makassar
Jerat Hukum dan Ancaman Pidana
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:
Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE
Ketentuan lain dalam regulasi perdagangan elektronik
Ancaman hukuman yang dikenakan meliputi:
Pidana penjara maksimal 6 tahun
Denda maksimal Rp1 miliar
Selain itu, dalam ketentuan undang-undang terbaru, pelaku juga dapat dikenakan pasal tambahan dengan ancaman:
Pidana penjara maksimal 4 tahun
Denda hingga Rp500 juta
Dugaan Korban Lain
Penyidik juga mengungkap bahwa modus serupa diduga telah dilakukan pelaku di wilayah yang sama dengan jumlah korban lebih dari satu orang.

Total kerugian dari korban lain diperkirakan mencapai jutaan rupiah.
Imbauan Kepolisian
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online, khususnya yang melibatkan pembayaran di muka tanpa jaminan yang jelas.

Masyarakat diminta untuk:
Memastikan identitas penjual
Tidak mudah percaya pada tawaran jasa di media sosial
Menghindari transfer dana tanpa verifikasi yang kuat
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau korban lainnya. ( Muh Aqil/ H Yahya )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *