Kosongsatunews.com,MAJENE – Perkembangan terbaru kasus dugaan pengerusakan dan pencurian yang dilaporkan oleh wartawan di Kabupaten Majene, H.M. Yahya.B, kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan, perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik) oleh pihak Polres Majene.
Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik menilai telah ditemukan adanya unsur dugaan tindak pidana berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), pemeriksaan saksi, serta bukti awal yang diajukan oleh pelapor.
Kasus yang sebelumnya dilaporkan pada Selasa (17/2/2026) itu teregister dengan nomor STBL/42/II/2026/POLDA SUL-BAR/RES MJN/SPKT. Dalam laporan tersebut, Yahya menyebut dua nama terlapor, Yg berinisial YA dan R, terkait dugaan pengerusakan serta pencurian terhadap barang miliknya.
Saat dikonfirmasi, pelapor H.M. Yahya.B membenarkan bahwa pihak kepolisian telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Alhamdulillah, informasi yang saya terima dari penyidik, kasus ini sudah naik ke tahap sidik. Artinya sudah ada perkembangan dan keseriusan dalam penanganannya,” ujar Yahya.
Meski demikian, Yahya juga menyampaikan bahwa dirinya tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan, sepanjang ada itikad baik dari pihak terlapor.
“Saya pada prinsipnya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun di sisi lain, saya juga membuka peluang jika ada penyelesaian secara kekeluargaan.
Yang penting ada tanggung jawab dan itikad baik,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan berarti menghentikan proses hukum, melainkan sebagai bentuk pendekatan humanis dalam menyelesaikan persoalan.
“Kalau memang bisa diselesaikan secara baik-baik tanpa merugikan kedua belah pihak, tentu itu lebih baik. Tapi semua tetap kita serahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Polres Majene hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait penetapan tersangka maupun langkah lanjutan dalam proses penyidikan.
Namun, peningkatan status perkara ke tahap sidik menandakan bahwa kasus tersebut kini ditangani lebih serius dengan proses hukum yang lebih mendalam.
Diketahui, dalam tahap penyidikan, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan serangkaian tindakan hukum seperti pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan terlapor, penyitaan barang bukti, hingga kemungkinan penetapan tersangka.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik di Majene, mengingat pelapor merupakan seorang wartawan yang menuntut keadilan atas peristiwa yang dialaminya, sekaligus membuka opsi penyelesaian damai sebagai jalan alternatif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terlapor terkait perkembangan terbaru kasus tersebut. ( Muh Aqil/ H Yahya )





































